Brief History Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia Dalam Menyambut Pesta “Pesta Rakyat” Pada Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2017
by Raid Muhammad Kossah
Indonesia telah
mengalami perjalanan panjang dalam mewujudkan suatu negara Domokrasi, dalam
sejarahnya pelaksanaan pemilihan Umum sebagai salah satu wujud demokrasi telah
mengalami perkembangan mulai dari tahun 1955 Pemilihan Umum pertama kali untuk memilih anggota
legislatif dan berkembang hingga pada Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah hingga sekarang.
Dalam sejarahnya,
Pemilihan Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki berbagai
gejolak politik yang berdampak pada rezim pelaksaan pemilihan, perdebatan ini
muncul disebabkan oleh Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar menyebutkan bahwa Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, hingga pada tahun 2005 dengan
berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah dibuah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pemilihan
kepala daerah dilaksankan secara langsung dan dipilih oleh rakyat melalui sebuah Pemilihan Umum.
Hal tersebut terus
berkembang hingga tahun 2014 lalu terjadi gejolak hukum dengan lahirnya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota yang mengembalikan pemilihan secara tidak langsung yaitu melalui Dewan
Perwakilan Rakyat namum hal
tersebut tidak sempat terlaksana disebabkan munculnya
Undang-Undang nomor 1 TAHUN 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota dipilih oleh rakyat dan dilaksanakan secara serentak.
Namum pada pelaksanaanya, Pemilihan yang dilakukan secara serentak tidak
serta merta dilakukan secara serentak untuk seluruh pemilihan kapala daerah di
seluruh Indonesia mengingat akhir masa jabatan disetiap daerah yang berbeda-beda,
sehingga pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dibagi menjadi 3 (tiga)
gelombang yaitu, pada 2015 dan 2018 untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya
pada kurun waktu itu, untuk kemudian melakukan pilkada nasional serentak pada
2020.
Namun, kesepakatan tersebut bertambah menjadi tujuh
gelombang, yakni, pilkada serentak gelombang Pertama telah dilakukan pada
Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta
pada semester pertama 2016. Kemudian Pemilihan Kepala Daerah serentak gelombang
Kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir pada 2017.
Pemilihan Kepala Daerah serentak gelombang Ketiga akan
dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir
pada 2018 dan 2019. Pilkada serentak gelombang Keempat akan dilaksanakan pada
2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.
Pilkada
serentak gelombang Kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil
pemilihan pada Februari 2017. Pilkada serentak gelombang keenam akan
dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Dengan hal tersebut maka Pemilihan
secara serentak seluruh provinsi,
kabupaten, dan kota di Indonesia secara nasional pada 2027.
Pada dasarnya pelaksanaanya pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang
didesain secara serantak untuk menghemat biaya pembelanjaan negara maupun
pembalanjaan daerah ini akan memasuki Gelombang kedua pada tahun 2017 diamana
tahapannya akan dilaksanakan dalam beberapa waktu dekat, yaitu antara bulan
Februari dan Maret.
Dalam menyambut hal tersbut, diharapkan kita sebagai Pemilih yang
memiliki hak untuk memilih dan dipilih haruslah aware pada setiap tahapan
pelaksanaan pemilihan yang akan berlangsung demi terciptanya suatu Pemilihan
yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bentuk awareness kita dapat
diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan diantaranya:
- Ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran Pemilu baik yang dilakukan oleh Penyelenggara maupun oleh Peserta pemilu dan/atau Timkampanye. (active monitoring on Participant and);
- Turut aktif dalam memberikan informasi kepada penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada sub tahapan dimana membutuhkan tanggapan serta respon dari masyarakat misalnya pada Tahapan pemuktahiran daftar Pemilih dan Tahapan Pencalonan. (active monitoring on stages of election);
- Ikut serta dalam memberikan suara sebagai Pemilih maupun sebagai calon dalam pemilihan. (Active to using the right).
Berbagai permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur,
bupati dan Walikota tahun 2015 yang terjadi tidaklah terlepas dari kurangnya
awareness masyarakat dalam pelaksanaan tahapan Pemiliha, misalnya permasalahan
Daftar Pemilih yang selalu saja menjadi permasalaha pada setiap pelaksanaan
pemilihan, permasalahan tersebut dapat diselesaikan jika awareness dari
masyarakat itu ada, hal yang perlu diketahui bahwa terdapa sebuah sub tahapan
diamana Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara mengumungkan daftar pemilih
sementara yang kemudian diumumkan ditempat pemerintah/terbuka ex. Balai Desa/Kantor
Lurah.
Selama tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilih berlangsung masyarakat sebagai
pemilih dapat melakukan crosscheck terhadap daftar Pemilih sementara yang telah
diumumkan oleh KPU agar hak untuk memilih tidak hilang disebabkan oleh tidak
terdaftarnya kita sebagai Pemilih pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
tahun 2017. Meskipun nantinya kita dapat didaftarkan sebagai daftar Pemilih
Tambahan/Pindahan, namum dikarenakan surat suara dicetak berdasarkan Daftar
Pemilih sehingga dikhawatirkan logiskit/surat suara tersebut tidaklah cukup
untuk mengakomodir seluruh hak masyarakat untuk memilih.
Hal inilah yang terjadi pada Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota
tahun 2015 lalu, banyaknya jumlah Daftar Pemilih Tambahan sehingga surat suara
cadangan 2,5 % dari Daftar Pemilih yang sudah ditetapkan jika dihitung secara
matematis tidak lah cukup sehingga KPU RI mengambil kebijakan agar Daftar
Pemilih Tambahan tersebut dijadikan sebagai Daftar Pemilih Tetap, hal ini
berdampak pada proses pencetakan logistic Pemilu yang harus dilakukan addendum,
waktu yang terbuang untuk melakukan proses pemuktahiran ulang, proses Pengawasan
dan Crosscheck lapangan (verifikasi Faktual) harus dilakukan yang berdampak
pada waktu dan biaya sepereti yang telah disebutkan diatas.
Selain itu, permasalahan lain dimana jumlah pengguna hak suara yang
rendah, dikutip dari laman system informasi KPU[1]
rata-rata partisipasi pemilih tidaklah lebih dari 60 %. Hal ini menunjukkan
bahwa masyarakat masih tidak peduli terhadap pelaksanaan Pemilihan yang
berdampak hasil, yang dapat dikategorikan sebagai pilihan masyarakat (majority choice). Terhadap hal tersebut
diharapkan pada Pemilihan yang akan datang kita dapat turut serta demi
mensukseskan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017.
It's very awesome article... how bout legal aspects in election concerning combating money politics, that'll be one of interested aspect in elections problem
BalasHapus
HapusThere are major weaknesses in the rules on money politics in the election legislation in 2017 , although there is a prohibition against money politics , yet in the rule does not specify the penalties for violation of rules. we will talk about money politic in the next article
It's very awesome article... how bout legal aspects in election concerning combating money politics, that'll be one of interested aspect in elections problem
BalasHapusMerit Casino Review - Casino Guru
BalasHapusMerit Casino Review 바카라 사이트 by Casino Guru. Casino games and 메리트카지노 software provider Merit Casino is a 바카라 reliable site for online and mobile casino players. Get the best offers here!