Langsung ke konten utama

Brief History Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia Dalam Menyambut Pesta “Pesta Rakyat” Pada Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2017

by Raid Muhammad Kossah

Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam mewujudkan suatu negara Domokrasi, dalam sejarahnya pelaksanaan pemilihan Umum sebagai salah satu wujud demokrasi telah mengalami perkembangan mulai dari tahun 1955 Pemilihan Umum pertama kali untuk memilih anggota legislatif dan berkembang hingga pada Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hingga sekarang.

Dalam sejarahnya, Pemilihan Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki berbagai gejolak politik yang berdampak pada rezim pelaksaan pemilihan, perdebatan ini muncul disebabkan oleh Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, hingga pada tahun 2005 dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dibuah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pemilihan kepala daerah dilaksankan secara langsung dan dipilih oleh rakyat melalui sebuah Pemilihan Umum.

Hal tersebut terus berkembang hingga tahun 2014 lalu terjadi gejolak hukum dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengembalikan pemilihan secara tidak langsung yaitu melalui Dewan Perwakilan Rakyat namum hal tersebut tidak sempat terlaksana disebabkan munculnya Undang-Undang nomor 1 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh rakyat dan dilaksanakan secara serentak.

Namum pada pelaksanaanya, Pemilihan yang dilakukan secara serentak tidak serta merta dilakukan secara serentak untuk seluruh pemilihan kapala daerah di seluruh Indonesia mengingat akhir masa jabatan disetiap daerah yang berbeda-beda, sehingga pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang yaitu, pada 2015 dan 2018 untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada kurun waktu itu, untuk kemudian melakukan pilkada nasional serentak pada 2020.

Namun, kesepakatan tersebut bertambah menjadi tujuh gelombang, yakni, pilkada serentak gelombang Pertama telah dilakukan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016. Kemudian Pemilihan Kepala Daerah serentak gelombang Kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Pemilihan Kepala Daerah serentak gelombang Ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019. Pilkada serentak gelombang Keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.

Pilkada serentak gelombang Kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017. Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Dengan hal tersebut maka Pemilihan secara serentak seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia secara nasional pada 2027.

Pada dasarnya pelaksanaanya pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang didesain secara serantak untuk menghemat biaya pembelanjaan negara maupun pembalanjaan daerah ini akan memasuki Gelombang kedua pada tahun 2017 diamana tahapannya akan dilaksanakan dalam beberapa waktu dekat, yaitu antara bulan Februari dan Maret.

Dalam menyambut hal tersbut, diharapkan kita sebagai Pemilih yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih haruslah aware pada setiap tahapan pelaksanaan pemilihan yang akan berlangsung demi terciptanya suatu Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bentuk awareness kita dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan diantaranya:
  1. Ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran Pemilu baik yang dilakukan oleh Penyelenggara maupun oleh Peserta pemilu dan/atau Timkampanye. (active monitoring on Participant and);
  2. Turut aktif dalam memberikan informasi kepada penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada sub tahapan dimana membutuhkan tanggapan serta respon dari masyarakat misalnya pada Tahapan pemuktahiran daftar Pemilih dan Tahapan Pencalonan. (active monitoring on stages of election);
  3. Ikut serta dalam memberikan suara sebagai Pemilih maupun sebagai calon dalam pemilihan. (Active to using the right).

Berbagai permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota tahun 2015 yang terjadi tidaklah terlepas dari kurangnya awareness masyarakat dalam pelaksanaan tahapan Pemiliha, misalnya permasalahan Daftar Pemilih yang selalu saja menjadi permasalaha pada setiap pelaksanaan pemilihan, permasalahan tersebut dapat diselesaikan jika awareness dari masyarakat itu ada, hal yang perlu diketahui bahwa terdapa sebuah sub tahapan diamana Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara mengumungkan daftar pemilih sementara yang kemudian diumumkan ditempat pemerintah/terbuka ex. Balai Desa/Kantor Lurah.

Selama tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilih berlangsung masyarakat sebagai pemilih dapat melakukan crosscheck terhadap daftar Pemilih sementara yang telah diumumkan oleh KPU agar hak untuk memilih tidak hilang disebabkan oleh tidak terdaftarnya kita sebagai Pemilih pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2017. Meskipun nantinya kita dapat didaftarkan sebagai daftar Pemilih Tambahan/Pindahan, namum dikarenakan surat suara dicetak berdasarkan Daftar Pemilih sehingga dikhawatirkan logiskit/surat suara tersebut tidaklah cukup untuk mengakomodir seluruh hak masyarakat untuk memilih.

Hal inilah yang terjadi pada Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota tahun 2015 lalu, banyaknya jumlah Daftar Pemilih Tambahan sehingga surat suara cadangan 2,5 % dari Daftar Pemilih yang sudah ditetapkan jika dihitung secara matematis tidak lah cukup sehingga KPU RI mengambil kebijakan agar Daftar Pemilih Tambahan tersebut dijadikan sebagai Daftar Pemilih Tetap, hal ini berdampak pada proses pencetakan logistic Pemilu yang harus dilakukan addendum, waktu yang terbuang untuk melakukan proses pemuktahiran ulang, proses Pengawasan dan Crosscheck lapangan (verifikasi Faktual) harus dilakukan yang berdampak pada waktu dan biaya sepereti yang telah disebutkan diatas.

Selain itu, permasalahan lain dimana jumlah pengguna hak suara yang rendah, dikutip dari laman system informasi KPU[1] rata-rata partisipasi pemilih tidaklah lebih dari 60 %. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih tidak peduli terhadap pelaksanaan Pemilihan yang berdampak hasil, yang dapat dikategorikan sebagai pilihan masyarakat (majority choice). Terhadap hal tersebut diharapkan pada Pemilihan yang akan datang kita dapat turut serta demi mensukseskan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017.



[1] https://pilkada2015.kpu.go.id/

Komentar

  1. It's very awesome article... how bout legal aspects in election concerning combating money politics, that'll be one of interested aspect in elections problem

    BalasHapus
    Balasan

    1. There are major weaknesses in the rules on money politics in the election legislation in 2017 , although there is a prohibition against money politics , yet in the rule does not specify the penalties for violation of rules. we will talk about money politic in the next article

      Hapus
  2. It's very awesome article... how bout legal aspects in election concerning combating money politics, that'll be one of interested aspect in elections problem

    BalasHapus
  3. Merit Casino Review - Casino Guru
    Merit Casino Review 바카라 사이트 by Casino Guru. Casino games and 메리트카지노 software provider Merit Casino is a 바카라 reliable site for online and mobile casino players. Get the best offers here!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Nota Pembelaan/Pledoi

BROTHER KOSSAH ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN NOTA PEMBELAAN/PLEDOI Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono 1.PENDAHULUAN Majelis hakim yang terhormat; Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan Serta peserta sidang yang kami muliakan, Selaku penasehat hukum terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi). Dari hati serta bathin yang paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada majelis h...

Moral Pejabat Moral Bangsa

   Pada tanggal 7 Desember 2012, Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Seluruh media di Indonesia menyiarkan berita ini, karena kasus yang di hadapi beliau adalah salah satu kasus yang cukup menggemparkan Indonesia yaitu kasus korupsi proyek Hambalang.    Andi M. mengundurkan diri setelah  Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan statusnya  menjadi tersangka   pada kasus  dugaan korupsi proyek Hambalang  tersebut. Langkahnya untuk mengundurkan diri rupanya mendapat banyak pujian dari berbagai kalangan .    Seperti yang kita ketahui bawha, sekarang ini banyak pejabat negara yang tersandung berbagai macam kasus namun masih saja tidak mau mundur dari jabatannya dengan berbagai alasan.  kita lihat saja,mulai dari pejabat pemerintah yang paling tinggi sampai yang paling kecil ketika terlibat kasus bukannya secara sadar untuk mempermudah proses penyidik...

Perppu Lagi

Fenomena kasus cangkul dan kasus pemerkosaan gadis berusia 14 tahun hingga meninggal menimbulkan kegeraman terhadap pelaku kekerasan yang menurut saya gila tingkat dewa, bentarrrr,,,,bentarrrr, ternyata kasusnya ada lagi didaerah bogor, seorang pelaku memperkosa anak balita berumur 2 tahun sebanyak dua kali hingga tewas, nah kalau ini menurut saya, pelakunya bukan manusia, tapi hewan berwujud manusia, tuntutan atas masyarakat agar mereka para pelaku dapat dihukum berat terjawab pada hari ini tanggal 25 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden kita dengan kewenangan atributifnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dalam konsiderannya Perppu ini lahir setelah meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dan hukuman  berupa sansksi pidana yang diberikan pada pelaku dianggap tidak memberikan efek jera da...