Langsung ke konten utama

Contoh Nota Pembelaan/Pledoi


BROTHER KOSSAH
ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN




NOTA PEMBELAAN/PLEDOI
Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK
UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono



1.PENDAHULUAN


Majelis hakim yang terhormat;
Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan
Serta peserta sidang yang kami muliakan,
Selaku penasehat hukum terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi).
Dari hati serta bathin yang paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada majelis hakim,terutama kepada bapak hakim ketua,yang telah memimpin dan menata jalanya sidang pemeriksaan perkara dengan sabar,cermat,bijaksana,dan teliti dengan tidak menimbulkan kesan yang terburu-buru.
Kemudian kepada para hakim anggota yang telah membantu hakim ketua dengan sangat baik dan profesional,kami ucapkan rasa terima kasih yang sebesar-sebesarnya.dan terakhir untuk jaksa penuntut umum yang telah berusaha semaksimal mungkin guna mencari kebenaran dalam sudut pandang kebenaran materill,dan telah membantu dalam hal memberikan masukan kepada majelis hakim maupun kepada kami selaku penasehat hukum dapat dipandang sebagai persoalan hukum belaka,tetapi juga harus dilihat dari permasalahan psikologi kejiwaan dan sosiologi,oleh karena itu kebenaran materill menjadi suatu tujuan yang hakiki dalam proses pemeriksaan pidana.


Bahwa terdakwa adalah seorang laki-laki yang dilahirkan di Yogyakarta 32(tiga puluh dua tahun)yang lalu dari keluarga yang sederhana,yang pekerjaan orang tuanya adalah pegawai negeri sipil.terdakwa merupakan anak pertama 7(tujuh)bersaudara,meskipun terdakwa lahir dari keluarga menengah keatas namun terdakwa  berusaha mencukupi kehidupannya dengan bekerja paroh disebuah bengkel,terdakwa dikenal sebagai sosok yang baik hati,ramah terhadap semua orang,santun dalam berperilaku serta rajin dalam menunaikan ibadah.
Maka untuk memisahkan antara hitam dan putih, memisahkan benar dengan salah, perkenankanlah kami selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan sebagai berikut;


II.SURAT DAKWAAN

Majelis hakim yang terhormat;

Setelah kata-kata pendahuluan tadi,kami hendak menanggapi lebih jauh tentang surat dakwaan yang dikemukakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam tiap-tiap perkara pidana ,surat dakwaan merupakan dasar dari pemeriksaan.surat dakwaan tersebut menentukan batas-batas pemeriksaan dan penelitian hakim yang membuat fakta-fakta yang dituduhkan terhadap terdakwa,dan hakim memutuskan berdasarkan atas fakta-fakta tersebut,tidak boleh kurang ataupun lebih.
Bahwa disamping itu,materi dari surat dakwaan harus memuat unsur-unsur materi berupa:

1.adanya perbuatan

2.Adanya tempat dan waktu perbuatan

3.masalah-masalah yang memberatkan atau meringankan


Bahwa dalam dakwaan penuntut umum mendakwa terdakwa sebagai berikut;


  1. Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa bernama Vera maya arisantipada hari Rabu tanggal 11 Juli 2001 pukul 14.00 atau setidak-tidaknya pada hari,tanggal,atau waktu lain yang masih termasuk bulan Juli 2001 bertempat dikawasan di lantai dasar Pasar Bringharjo, Yogyakarta atau tempat lain setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk kewenangan pengadilan negeri Yogyakarta untuk mengadili berdsarkan pasal 84 ayat(2)KUHAP karena tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum pengadilan negeri Yogyakarta,dengan sengaja melakukan pencurian sepeda motor, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;

DAKWAAN
Bahwa ia Sdr.Terdakwa yang bernama Budi Suwarsono, pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2001 pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal, atau waktu lain yang masih termasuk bulan Juli 2001 bertempat di kawasan Lantai Dasar Pasar Bringharjo Yogyakarta, atau tempat lain setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena tempat tinggal terdakwa dan kediaman sebagian besar saksi yang di panggil berada pada daerah pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, dengan sengaja melakukan perbuatan pencurian sepeda motor, terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
      Bahwa Sdr. Korban yang bernama Aldiansyah pada waktu tersebut memarkirkan sepeda motornya supra X merah hitam yang bernomor polisi AB 2029JK di parkiran Lantai dasar Pasar Bringharjo. Kemudian korban meninggalkan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci dan pergi memasuki pasar. Kemudian sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dari pasar dan berjalan menuju parkiran dan berniat untuk mengambil sepeda motornya, tetapi ternyata korban tidak menemukan sepeda motornya. Setelah mencari dan menanyakan kepada penjaga parkir yang ada di tempat parkir tersebut, ternyata tukang parkir tidak melihat bahwa ada orang yang mengambil secara paksa, mengambil secara mencurigakan sepeda motor yang ada di parkiran tersebut.
Bahwa korban tidak sengaja telah menjatuhkan kartu parkirnya di suatu tempat sehingga terdakwa dapat mengambilnya dengan mudah.
Bahwa seorang penjual gorengan yang berada di sebelah lapangan parkiran melihat seorang laki-laki membawa sepeda motor supra X berwarna merah hitam bernomor polisi AB 2029JK pergi menjauhi lapangan parkir ke arah selatan.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Vera maya arisantisebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo 480 KUHP.




TUNTUTAN

Penuntut umum dalam requisitoirnya telah mengajukan tuntutan sebagai berikut.
Supaya majelis hakim pengadilan negeri yogyakarta pemeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut;

1. menyatakan terdakwa Vera maya arisantibersalah melakukan perbuatanpencurian sepeda motor,sebagaimana dimaksud dalm pasl 362 KUHP jo 480 KUHP.

2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vera maya arisantitersebut dengan penjara 5 tahun dikurangi masa terdakwa selama berada ditahanan, dengan perintah agar   Terdakwa tetap ditahan

3. menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar RP.5000(lima ribu rupiah).



REKONSTRUKSI PERISTIWA

Terhadap segala yang terungkap di persidangan maupun terhadap dakwaan dan tuntutan penuntut umum, penasehat hukum terdakwa menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

1.bahwa terdakwa melakukan pencurian sepeda motor Supra X berwarna merah hitam bernomor polisi AB 2029 JK dan tanggal 31 Juli 2001 pukul 09.00 wib hal tersebut dibuktikan dari keterangan saksi paijo (penjual gorengan).
2.bahwa benar terjadi pencurian tersebut.


III. FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PENGADILAN.

Memberikan keterangan dan sumpah dibawah fakta yang terungkap dalam pengadilan.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara berturut sebagai berikut:
Keterangan Saksi
1.       Saksi I ( Korban )
Nama   : Aldiansyah, 23 tahun, Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Mahsiswa, alamt di  Jl. Melati No.10 Yogyakarta.
ini :
-          Sewaktu diperiksa dimintai keterangan mengaku sehat jasmani dan rohani bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan bersedia  diangkat sumpah selaku saksi dimuka sidang di pengadilan Yogyakarta ;
-          Bahwa berawal ketika Korban yang bernama Aldiansyah pada waktu tersebut memarkirkan sepeda motornya supra X merah hitam yang bernomor polisi AB 2029
-          JK di parkiran Lantai dasar Pasar Bringharjo.
-          Bahwa Kemudian korban meninggalkan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci dan pergi memasuki pasar.
-          Kemudian sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dari pasar dan berjalan menuju parkiran dan berniat untuk mengambil sepeda motornya, tetapi ternyata korban tidak menemukan sepeda motornya.
-          Setelah mencari dan menanyakan kepada penjaga parkir yang ada di tempat parkir tersebut, ternyata tukang parkir tidak melihat bahwa ada orang yang mengambil secara paksa, mengambil secara mencurigakan sepeda motor yang ada di parkiran tersebut.
-          Bahwa korban tidak sengaja telah menjatuhkan kartu parkirnya di suatu tempat sehingga terdakwa dapat mengambilnya dengan mudah.
-          Sudah tidak ada keterangan lain yang ingin disampaikan dan membenarkan semua keterangannya, di dalam memberikan semua keterangan tidak merasa dipaksa, ditekan ataupun dipengaruhi orang lain.

2.      Saksi II (  Penjual Gorengan )
Nama   :  Paijo, laki-laki, 30 Tahun, Penjual Gorengan, Alamat : Bangunjiwo, Kasongan, Kasihan Bantul.
Memberikan keterangan dan sumpah dibawah ini :
-      Sewaktu diperiksa dimintai keterangan mengaku sehat jasmani dan rohani bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan bersedia  diangkat sumpah selaku saksi dimuka sidang di pengadilan Yogyakarta ;
-      Saksi II adalah Penjual Gorengan ;
-      Bahwa pada hari Rabu 11 Juli 2001, saksi II sedang berjualan gorengan di sebelah parkiran pasar Bringharjo.
-      Bahwa saksi II mengetahui bahwa kira-kira pukul 13.30 saksi satu datang ke pasar dan memarkirkan sepeda motornya supra X warna merah hitam bernomot polisi AB 2029 JK.
-      Bahwa setelah memarkirkan sepeda motornya, saksi I memasuki Pasar Bringharjo.
-      Bahwa sekitar pukul 13.50, seorang laki-laki mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pergi ke arah selatan.
-      Bahwa saksi II mengira bahwa orang yang mengambil motor tersebut adalah teman Saksi I.
-      Bahwa 10 menit kemudian, saksi I keluar dari pasar dan ingin mengambil sepeda motornya, tetapi tidak di temukan.
-      Saksi I bersama juru parkir berusaha mencari dan menanyakan sepeda motornya kepada orang-orang di sekitar tempat itu.
-      Sudah tidak ada keterangan lain yang ingin disampaikan dan membenarkan semua keterangannya, di dalam memberikan semua keterangan tidak merasa dipaksa, ditekan ataupun dipengaruhi orang lain.

3.      Saksi III (  penjual roti )
Nama   :  wahyu, laki-laki, 28 tahun, penjual roti, Alamat : Jl. Ndeso No.111b, Yogyakarta.
Memberikan keterangan dan sumpah dibawah ini :
-      Sewaktu diperiksa dimintai keterangan mengaku sehat jasmani dan rohani bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan bersedia  diangkat sumpah selaku saksi dimuka sidang di pengadilan Yogyakarta ;
-      Saksi III adalah penjual Roti;
-      Bahwa pada Rabu 13Juli 2001, saksi III sedang berjualan roti di sebelah parkiran pasar Bringharjo.
-      Bahwa mengetahui bahwa saksi I memasuki lapangan parkir dengan mengendarai sepeda motor Supra X warna merah hitam bernomor polisi AB 2029 JK.
-      Bahwa tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya setelah sepeda motor tersebut diparkir.
-      Bahwa saksi III melihat seorang laki-laki melewatinya dengan mngendarai sepeda motor milik saksi I.
-      Bahwa laki-laki tersebut, berjalan ke arah selatan dan tidak sedikit pun terlihat mencurigakan.
-      Sudah tidak ada keterangan lain yang ingin disampaikan dan membenarkan semua keterangannya, di dalam memberikan semua keterangan tidak merasa dipaksa, ditekan ataupun dipengaruhi orang lain.

4.      Saksi IV (Juru Parkir)
Nama   :
Barli, laki-laki, 38 tahun, juru parkir, Alamat : Jl. Sukro No.11d,yogyakarta.
Memberikan keterangan dan sumpah dibawah ini :
-      Sewaktu diperiksa dimintai keterangan mengaku sehat jasmani dan rohani bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan bersedia  diangkat sumpah selaku saksi dimuka sidang di pengadilan Yogyakarta ;
-      Bahwa saksi IV adalah juru parkir di Lantai bawah Pasar Bringharjo, melihat saksi I memasuki lapangan parkir dengan mengendarai sepeda motor Supra X warna merah hitam bernomor polisi AB 2029 JK.
-      Bahwa saksi IV telah menyerahkan kartu parkir kepada saksi I, kemudian saksi I menerimanya dan masuk ke Pasar Bringharjo
-      Sekitar 20 menit kemudian, sepeda motor Supra X warna merah hitam bernomor polisi AB 2029 JK tersebut di ambil seseorang dengan menyerahkan kartu parkir yang sama.
-      Bahwa saksi IV tidak ingat betul wajah orang yang mengambil sepeda motor tersebut dan hanya menyerahkan sepeda motor berdasarkan kartu parkir yang di berikannya.
-       Bahwa saksi IV tidak dapat mengingat wajah orang yang mengambil motor karena terlalu banyak orang yang memarkirkan motor pada waktu itu.
-      Sudah tidak ada keterangan lain yang ingin disampaikan dan membenarkan semua keterangannya, di dalam memberikan semua keterangan tidak merasa dipaksa, ditekan ataupun dipengaruhi orang lain.
5.      Terdakwa (saksi V)
Nama               :
Budi Suwarsono, laki-laki, 33 Tahun, wiraswasta, Alamat : Dsn. KarangGayam RT 2 RW 19 Sitimulyo, Piyungan, Bantul
Memberikan keterangan dan sumpah dibawah ini :
-      Sewaktu diperiksa dimintai keterangan mengaku sehat jasmani dan rohani bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan bersedia  dianglat sumpah selaku saksi dimuka sidang di pengadilan Yogyakarta ;
-      Saksi V adalah Terdakwa ;
-      Bahwa Rabu tanggal 11 Juli 2001 pukul 14.00 WIB, Terdakwa melihat korban membawa sepeda motor Supra X warna merah hitam bernomor polisi AB2029JK, korban memarkir sepeda motor tersebut di parkiran Lantai Dasar Pasar Bringharjo.
-      Bahwa Terdakwa melihat korban menjatuhkan kartu parkir motornya di lapangan parkir.
-      Bahwa setelah kejadian itu Terdakwa tidak memperhatikan korban lagi.
-      Bahwa saat itu Terdakwa memang sudah akan pulang ke rumahnya, dan memang benar terdakwa pergi ke arah selatan.
-      Bahwa memang benar terdakwa membawa kunci pas karena pekerjaan terdakwa adalah karyawan bengkel sepeda motor.
-      Bahwa terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor ke arah selatan, tetapi bukan dengan mengendarai sepeda motor korban.
-      Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa adalah supra X warna merah hitam bernomor polisi AB 2032 JK.
 Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Vera maya arisantisebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) Kitab undang-undang hukum pidana.

IV.ANALISIS

Berdasrkan fakta-fakta tersebut diatas,maka sampailah kepada pembuktian mengenai unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwaan;
Bahwa terdakwa dengan dengan dakwaan pasal 362 KUHP jo 480 KUHP.,dengan unsur-unsur sebagai berikut;
1.barang siapa
2.dengan sengaja
3.mengakibatkan luka-luka

Dengan merupakan kewajiban dari penuntut umum untuk membuktikan surat dakwaan dengan membuktikan unsur-unsur dalam pasal 362 KUHP jo 480 KUHP berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut;


1.Unsur Barang siapa

 Yang dimaksud dengan kata ‘’Barang siapa’’adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan yang dilakukan.
-      Bahwa Vera maya arisantitelah melakukan perbuatan pencurian sepeda motor Supra X warna merah hitam Nomor polisi AB 2029 JK di Lapangan Parkir Lantai Dasar Pasar Bringharjo dengan menggunakan kunci pas atau sejenisnya yaitu alat untuk merusak sistem penguncian kendaraan bermotor tersebut. Barang curian tersebut dibawa dan terdakwa bermaksud untuk menjual barang tersebut serta menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut.  Pencurian tersebut menyebabkan kerugian terhadap korban Aldiansyah.

  1. unsur dengan sengaja
-      Bahwa Vera maya arisantitelah melakukan perbuatan pencurian sepeda motor Supra X warna merah hitam Nomor polisi AB 2029 JK di Lapangan Parkir Lantai Dasar Pasar Bringharjo dengan menggunakan kunci pas atau sejenisnya yaitu alat untuk merusak sistem penguncian kendaraan bermotor tersebut. Barang curian tersebut dibawa dan terdakwa bermaksud untuk menjual barang tersebut serta menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut.  Pencurian tersebut menyebabkan kerugian terhadap korban Aldiansyah.
  1. Unsur mengambil barang milik orang lain
-      Bahwa Vera maya arisantitelah melakukan perbuatan pencurian sepeda motor Supra X warna merah hitam Nomor polisi AB 2029 JK di Lapangan Parkir Lantai Dasar Pasar Bringharjo dengan menggunakan kunci pas atau sejenisnya yaitu alat untuk merusak sistem penguncian kendaraan bermotor tersebut. Barang curian tersebut dibawa dan terdakwa bermaksud untuk menjual barang tersebut serta menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut.  Pencurian tersebut menyebabkan kerugian terhadap korban Aldiansyah.

Memang benar dalam analis dari penuntut umum teatas telah berhasil dibuktikan bahwasanya terdakwa memenuhi seluruh unsur pada pasal 362 KUHP jo 480 KUHP. Namun apakah terdakwa dapat dipidana ? pertanyaan tersebut harus dibuktikan dengan ada tidaknya alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa.
Dari hal-hal yang telah terungkap dipersidangan,.jelas bahwa terdakwa tidak mengambil sepeda motor milik korban karena barang bukti tidak di temukan di rumah korban dan beberapa saksi tidak mengetahui dengan jelas apa yang terjadi. Selain itu, barang bukti kunci pas yang telah di sebutkan dalam dakwaan tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan sehingga jelas bahwa bukti tersebut tidak dapat dipercaya.
Hal lain yang perlu untuk diperhatikan yaitu, bahwa korban tidak dapat menunjukkan alat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang di laporkannya tersebut, jadi belum jelas bahwa terdakwa adalah orang yang mengambil sepeda motor tersebut dan saksi I adalah pemilik sepeda motor tersebut.
  
Majelis hakim yang mulia
Akhirnya timbul lah 3 pertanyaan yang harus kami jawab dengan hati nurani berasaskan keadilan serta kepastian hukum,yakni:
1.      benarkah pencuri sebenarnya adalah Terdakwa Vera maya arisanti?
2.      Apakah memang benar si pelapor adalah memang pemilik kendaraan bermotor tersebut ? karena jika pelapor memang adalah pemilik kendaraan bermotor tersebut maka sudah sepantasnya, ia memiliki bukti kendaraan bermotor tersebut. Jika tidak, maka perlu dicurigai bahwa sepeda motor yang dibawa korban tersebut adalah barang curian.

V. PENUTUP
Sesuai dengan apa yang telah kami uraikan diatas, kami berkeyakinan bahwa Majelis hakim yang mulia sependapat  dengan kami bahwa terdakwa memenuhi rumusan pasal yang disebutkan di atas. Terdakwa tidak dapat di pidana karena adanya alasan kesalahan dan kekhilafan dari pihak kejaksaan yang salah dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kaburnya dakwaan da tidak lengkapnya alat bukti yang disebutkan. Kami berharap agar Majelis Hakim dapat bersikap adil dan bijak terhadap terdakwa Vera maya arisantiberkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

Primer:
1.      Menyatakan bebas terhadap terdakwa Budi Suwarsono
2.      Memulihkan nama baik terdakwa Budi suwarsono, harkat dan martabat yang melekat pada dirinya seperti sedia kala.
3.      membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

subsider
Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono)
Sebagai penutup pembelaan kami,izinkanlah kami mengungkapkan kata-kata bijak kuno yang menjadi adgium yang dapat direnungkan bagi kita semua.
”lebih baik tidak memidana 1000 (seribu) orang yang bersalah dari pada menghukum 1(satu) orang yang tidak bersalah.”

Fiat justitia coelum (sekalipun langit runtuh hukum tetap di tegakkan).

     

Yogyakarta, 7 Agustus 2001
                                                                                    Hormat Kami,
penasehat hukum terdakwa


                                                                                                  Rizqie Yazdadya, SH.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Moral Pejabat Moral Bangsa

   Pada tanggal 7 Desember 2012, Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Seluruh media di Indonesia menyiarkan berita ini, karena kasus yang di hadapi beliau adalah salah satu kasus yang cukup menggemparkan Indonesia yaitu kasus korupsi proyek Hambalang.    Andi M. mengundurkan diri setelah  Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan statusnya  menjadi tersangka   pada kasus  dugaan korupsi proyek Hambalang  tersebut. Langkahnya untuk mengundurkan diri rupanya mendapat banyak pujian dari berbagai kalangan .    Seperti yang kita ketahui bawha, sekarang ini banyak pejabat negara yang tersandung berbagai macam kasus namun masih saja tidak mau mundur dari jabatannya dengan berbagai alasan.  kita lihat saja,mulai dari pejabat pemerintah yang paling tinggi sampai yang paling kecil ketika terlibat kasus bukannya secara sadar untuk mempermudah proses penyidik...

Perppu Lagi

Fenomena kasus cangkul dan kasus pemerkosaan gadis berusia 14 tahun hingga meninggal menimbulkan kegeraman terhadap pelaku kekerasan yang menurut saya gila tingkat dewa, bentarrrr,,,,bentarrrr, ternyata kasusnya ada lagi didaerah bogor, seorang pelaku memperkosa anak balita berumur 2 tahun sebanyak dua kali hingga tewas, nah kalau ini menurut saya, pelakunya bukan manusia, tapi hewan berwujud manusia, tuntutan atas masyarakat agar mereka para pelaku dapat dihukum berat terjawab pada hari ini tanggal 25 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden kita dengan kewenangan atributifnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dalam konsiderannya Perppu ini lahir setelah meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dan hukuman  berupa sansksi pidana yang diberikan pada pelaku dianggap tidak memberikan efek jera da...