BROTHER KOSSAH
ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN
NOTA PEMBELAAN/PLEDOI
Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK
UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono
1.PENDAHULUAN
Majelis hakim yang terhormat;
Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan
Serta peserta sidang yang kami muliakan,
Selaku penasehat hukum
terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara
ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang
maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis
hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa
sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga
pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk
membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi).
Dari hati serta bathin yang
paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan
yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada
majelis hakim,terutama kepada bapak hakim ketua,yang telah memimpin dan menata
jalanya sidang pemeriksaan perkara dengan sabar,cermat,bijaksana,dan teliti
dengan tidak menimbulkan kesan yang terburu-buru.
Kemudian kepada para hakim
anggota yang telah membantu hakim ketua dengan sangat baik dan profesional,kami
ucapkan rasa terima kasih yang sebesar-sebesarnya.dan terakhir untuk jaksa
penuntut umum yang telah berusaha semaksimal mungkin guna mencari kebenaran
dalam sudut pandang kebenaran materill,dan telah membantu dalam hal memberikan
masukan kepada majelis hakim maupun kepada kami selaku penasehat hukum dapat
dipandang sebagai persoalan hukum belaka,tetapi juga harus dilihat dari
permasalahan psikologi kejiwaan dan sosiologi,oleh karena itu kebenaran
materill menjadi suatu tujuan yang hakiki dalam proses pemeriksaan pidana.
Bahwa terdakwa adalah seorang laki-laki yang dilahirkan di Yogyakarta
32(tiga puluh dua tahun)yang lalu dari keluarga yang sederhana,yang
pekerjaan orang tuanya adalah pegawai negeri sipil.terdakwa merupakan anak pertama 7(tujuh)bersaudara,meskipun terdakwa
lahir dari keluarga menengah keatas namun terdakwa berusaha mencukupi kehidupannya dengan bekerja paroh disebuah bengkel,terdakwa dikenal
sebagai sosok yang baik hati,ramah terhadap semua orang,santun dalam berperilaku
serta rajin dalam menunaikan ibadah.
Maka untuk memisahkan antara
hitam dan putih, memisahkan benar dengan salah, perkenankanlah kami selaku
penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan sebagai berikut;
II.SURAT DAKWAAN
Majelis hakim yang terhormat;
Setelah kata-kata pendahuluan tadi,kami hendak
menanggapi lebih jauh tentang surat dakwaan yang dikemukakan oleh jaksa
penuntut umum terhadap terdakwa.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam tiap-tiap
perkara pidana ,surat dakwaan merupakan dasar dari pemeriksaan.surat dakwaan
tersebut menentukan batas-batas pemeriksaan dan penelitian hakim yang membuat
fakta-fakta yang dituduhkan terhadap terdakwa,dan hakim memutuskan berdasarkan
atas fakta-fakta tersebut,tidak boleh kurang ataupun lebih.
Bahwa disamping itu,materi dari surat dakwaan
harus memuat unsur-unsur materi berupa:
1.adanya perbuatan
2.Adanya tempat dan waktu perbuatan
3.masalah-masalah yang memberatkan atau meringankan
Bahwa dalam dakwaan penuntut umum mendakwa terdakwa sebagai berikut;
- Dakwaan
Primair
Bahwa ia
terdakwa bernama Vera maya arisantipada hari Rabu
tanggal 11 Juli 2001 pukul 14.00 atau setidak-tidaknya pada
hari,tanggal,atau waktu lain yang masih termasuk bulan Juli
2001 bertempat dikawasan di lantai dasar Pasar Bringharjo, Yogyakarta atau
tempat lain setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk kewenangan
pengadilan negeri Yogyakarta untuk mengadili berdsarkan pasal 84 ayat(2)KUHAP
karena tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang
dipanggil berada pada daerah hukum pengadilan negeri Yogyakarta,dengan sengaja
melakukan pencurian sepeda motor, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan
cara sebagai berikut;
DAKWAAN
Bahwa ia
Sdr.Terdakwa yang bernama Budi Suwarsono, pada
hari Rabu tanggal 11 Juli 2001 pukul 14.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada hari, tanggal, atau waktu lain yang masih termasuk bulan Juli 2001 bertempat di kawasan
Lantai Dasar Pasar Bringharjo Yogyakarta, atau tempat lain
setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan
Negeri Yogyakarta untuk mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena
tempat tinggal terdakwa dan kediaman sebagian besar saksi yang di panggil
berada pada daerah pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, dengan sengaja melakukan
perbuatan pencurian sepeda motor, terdakwa tersebut dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Korban yang bernama Aldiansyah
pada waktu tersebut memarkirkan sepeda motornya supra X merah hitam yang
bernomor polisi AB 2029JK di parkiran Lantai dasar Pasar Bringharjo. Kemudian
korban meninggalkan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci dan pergi
memasuki pasar. Kemudian sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dari pasar
dan berjalan menuju parkiran dan berniat untuk mengambil sepeda motornya,
tetapi ternyata korban tidak menemukan sepeda motornya. Setelah mencari dan
menanyakan kepada penjaga parkir yang ada di tempat parkir tersebut, ternyata
tukang parkir tidak melihat bahwa ada orang yang mengambil secara paksa,
mengambil secara mencurigakan sepeda motor yang ada di parkiran tersebut.
Bahwa
korban tidak sengaja telah menjatuhkan kartu parkirnya di suatu tempat sehingga
terdakwa dapat mengambilnya dengan mudah.
Bahwa
seorang penjual gorengan yang berada di sebelah lapangan parkiran melihat
seorang laki-laki membawa sepeda motor supra X berwarna merah hitam bernomor
polisi AB 2029JK pergi menjauhi lapangan parkir ke arah selatan.
Bahwa perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa Vera maya arisantisebagaimana di atur dan di ancam
pidana dalam pasal 362 KUHP jo 480 KUHP.
TUNTUTAN
Penuntut umum dalam
requisitoirnya telah mengajukan tuntutan sebagai berikut.
Supaya majelis hakim pengadilan negeri yogyakarta
pemeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut;
1. menyatakan terdakwa Vera maya arisantibersalah melakukan
perbuatanpencurian sepeda motor,sebagaimana dimaksud dalm pasl 362 KUHP jo 480
KUHP.
2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vera maya
arisantitersebut dengan penjara 5 tahun dikurangi masa terdakwa selama berada
ditahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
3. menetapkan agar terdakwa dibebani membayar
biaya perkara sebesar RP.5000(lima ribu rupiah).
REKONSTRUKSI PERISTIWA
Terhadap segala yang
terungkap di persidangan maupun terhadap dakwaan dan tuntutan penuntut umum, penasehat
hukum terdakwa menyampaikan hal-hal sebagai berikut;
1.bahwa terdakwa melakukan pencurian sepeda motor
Supra X berwarna merah hitam bernomor polisi AB 2029 JK dan tanggal 31 Juli
2001 pukul 09.00 wib hal tersebut dibuktikan dari keterangan saksi paijo (penjual
gorengan).
2.bahwa benar terjadi pencurian tersebut.
III. FAKTA YANG TERUNGKAP
DALAM PENGADILAN.
Memberikan keterangan dan
sumpah dibawah fakta yang terungkap dalam pengadilan.
Fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan secara berturut sebagai berikut:
Keterangan Saksi
1.
Saksi I
( Korban )
Nama : Aldiansyah, 23 tahun, Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia,
Mahsiswa, alamt di Jl. Melati No.10 Yogyakarta.
ini :
-
Sewaktu diperiksa dimintai keterangan mengaku sehat jasmani dan
rohani bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan
bersedia diangkat sumpah
selaku saksi dimuka sidang di pengadilan Yogyakarta ;
-
Bahwa
berawal ketika Korban yang bernama Aldiansyah pada waktu tersebut memarkirkan
sepeda motornya supra X merah hitam yang bernomor polisi AB 2029
-
JK
di parkiran Lantai dasar Pasar Bringharjo.
-
Bahwa
Kemudian korban meninggalkan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci dan
pergi memasuki pasar.
-
Kemudian
sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dari pasar dan berjalan menuju
parkiran dan berniat untuk mengambil sepeda motornya, tetapi ternyata korban
tidak menemukan sepeda motornya.
-
Setelah
mencari dan menanyakan kepada penjaga parkir yang ada di tempat parkir
tersebut, ternyata tukang parkir tidak melihat bahwa ada orang yang mengambil
secara paksa, mengambil secara mencurigakan sepeda motor yang ada di parkiran
tersebut.
-
Bahwa
korban tidak sengaja telah menjatuhkan kartu parkirnya di suatu tempat sehingga
terdakwa dapat mengambilnya dengan mudah.
-
Sudah tidak ada keterangan lain yang ingin disampaikan dan
membenarkan semua keterangannya, di dalam memberikan semua keterangan tidak
merasa dipaksa, ditekan ataupun dipengaruhi orang lain.
2.
Saksi
II ( Penjual Gorengan )
Nama : Paijo, laki-laki, 30
Tahun, Penjual Gorengan, Alamat : Bangunjiwo, Kasongan, Kasihan Bantul.
Memberikan keterangan dan
sumpah dibawah ini :
-
Sewaktu diperiksa dimintai keterangan mengaku sehat jasmani dan
rohani bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan
bersedia diangkat sumpah selaku saksi
dimuka sidang di pengadilan Yogyakarta ;
-
Saksi II adalah Penjual Gorengan ;
-
Bahwa
pada hari Rabu 11 Juli 2001, saksi II sedang berjualan gorengan di sebelah
parkiran pasar Bringharjo.
-
Bahwa
saksi II mengetahui bahwa kira-kira pukul 13.30 saksi satu datang ke pasar dan
memarkirkan sepeda motornya supra X warna merah hitam bernomot polisi AB 2029
JK.
-
Bahwa
setelah memarkirkan sepeda motornya, saksi I memasuki Pasar Bringharjo.
-
Bahwa
sekitar pukul 13.50, seorang laki-laki mengambil sepeda motor tersebut dan
membawanya pergi ke arah selatan.
-
Bahwa
saksi II mengira bahwa orang yang mengambil motor tersebut adalah teman Saksi
I.
-
Bahwa
10 menit kemudian, saksi I keluar dari pasar dan ingin mengambil sepeda
motornya, tetapi tidak di temukan.
-
Saksi
I bersama juru parkir berusaha mencari dan menanyakan sepeda motornya kepada
orang-orang di sekitar tempat itu.
-
Sudah tidak ada keterangan lain yang ingin disampaikan dan
membenarkan semua keterangannya, di dalam memberikan semua keterangan tidak
merasa dipaksa, ditekan ataupun dipengaruhi orang lain.
3. Saksi III (
penjual roti )
Nama : wahyu, laki-laki, 28
tahun, penjual roti, Alamat : Jl. Ndeso No.111b, Yogyakarta.
Memberikan keterangan dan sumpah dibawah ini :
-
Sewaktu diperiksa dimintai keterangan mengaku sehat jasmani dan
rohani bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan
bersedia diangkat sumpah selaku saksi
dimuka sidang di pengadilan Yogyakarta ;
-
Saksi III adalah penjual Roti;
-
Bahwa
pada Rabu 13Juli 2001, saksi III sedang berjualan roti di sebelah parkiran
pasar Bringharjo.
-
Bahwa
mengetahui bahwa saksi I memasuki lapangan parkir dengan mengendarai sepeda
motor Supra X warna merah hitam bernomor polisi AB 2029 JK.
-
Bahwa
tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya setelah sepeda motor tersebut
diparkir.
-
Bahwa
saksi III melihat seorang laki-laki melewatinya dengan mngendarai sepeda motor
milik saksi I.
-
Bahwa
laki-laki tersebut, berjalan ke arah selatan dan tidak sedikit pun terlihat
mencurigakan.
-
Sudah tidak ada keterangan lain yang ingin disampaikan dan
membenarkan semua keterangannya, di dalam memberikan semua keterangan tidak
merasa dipaksa, ditekan ataupun dipengaruhi orang lain.
4. Saksi IV (Juru Parkir)
Nama :
Barli, laki-laki, 38 tahun, juru parkir, Alamat : Jl.
Sukro No.11d,yogyakarta.
Memberikan keterangan dan
sumpah dibawah ini :
-
Sewaktu diperiksa dimintai keterangan mengaku sehat jasmani dan
rohani bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan
bersedia diangkat sumpah selaku saksi
dimuka sidang di pengadilan Yogyakarta ;
-
Bahwa saksi IV adalah juru parkir di Lantai bawah Pasar
Bringharjo, melihat saksi I memasuki lapangan parkir dengan mengendarai
sepeda motor Supra X warna merah hitam bernomor polisi AB 2029 JK.
-
Bahwa
saksi IV telah menyerahkan kartu parkir kepada saksi I, kemudian saksi I
menerimanya dan masuk ke Pasar Bringharjo
-
Sekitar
20 menit kemudian, sepeda motor Supra X warna merah hitam bernomor polisi AB
2029 JK tersebut di ambil seseorang dengan menyerahkan kartu parkir yang sama.
-
Bahwa
saksi IV tidak ingat betul wajah orang yang mengambil sepeda motor tersebut dan
hanya menyerahkan sepeda motor berdasarkan kartu parkir yang di berikannya.
-
Bahwa saksi IV tidak dapat mengingat wajah
orang yang mengambil motor karena terlalu banyak orang yang memarkirkan motor
pada waktu itu.
-
Sudah tidak ada keterangan lain yang ingin disampaikan dan
membenarkan semua keterangannya, di dalam memberikan semua keterangan tidak
merasa dipaksa, ditekan ataupun dipengaruhi orang lain.
5.
Terdakwa
(saksi V)
Nama :
Budi Suwarsono, laki-laki, 33 Tahun, wiraswasta,
Alamat : Dsn. KarangGayam RT
2 RW 19 Sitimulyo, Piyungan, Bantul
Memberikan
keterangan dan sumpah dibawah ini :
-
Sewaktu diperiksa dimintai keterangan mengaku sehat jasmani dan
rohani bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan
bersedia dianglat sumpah selaku saksi
dimuka sidang di pengadilan Yogyakarta ;
-
Saksi V adalah Terdakwa ;
-
Bahwa Rabu
tanggal 11 Juli 2001 pukul 14.00 WIB,
Terdakwa melihat korban membawa sepeda motor Supra X warna merah hitam bernomor
polisi AB2029JK, korban memarkir sepeda motor tersebut di parkiran Lantai Dasar
Pasar Bringharjo.
-
Bahwa Terdakwa melihat korban menjatuhkan kartu parkir
motornya di lapangan parkir.
-
Bahwa setelah kejadian itu Terdakwa tidak memperhatikan
korban lagi.
-
Bahwa saat itu Terdakwa memang sudah akan pulang ke
rumahnya, dan memang benar terdakwa pergi ke arah selatan.
-
Bahwa memang benar terdakwa membawa kunci pas karena
pekerjaan terdakwa adalah karyawan bengkel sepeda motor.
-
Bahwa terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor ke
arah selatan, tetapi bukan dengan mengendarai sepeda motor korban.
-
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa adalah
supra X warna merah hitam bernomor polisi AB 2032 JK.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Vera maya arisantisebagaimana
di atur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) Kitab undang-undang hukum
pidana.
IV.ANALISIS
Berdasrkan fakta-fakta
tersebut diatas,maka sampailah kepada pembuktian mengenai unsur-unsur perbuatan
pidana yang didakwaan;
Bahwa terdakwa dengan dengan dakwaan pasal 362
KUHP jo 480 KUHP.,dengan unsur-unsur sebagai berikut;
1.barang siapa
2.dengan sengaja
3.mengakibatkan luka-luka
Dengan merupakan kewajiban
dari penuntut umum untuk membuktikan surat dakwaan dengan membuktikan unsur-unsur
dalam pasal 362 KUHP jo 480 KUHP berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan sebagai berikut;
1.Unsur Barang siapa
Yang
dimaksud dengan kata ‘’Barang siapa’’adalah siapa saja yang menjadi subyek
hukum, yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan
yang dilakukan.
-
Bahwa Vera maya arisantitelah melakukan perbuatan
pencurian sepeda motor Supra X warna merah hitam Nomor polisi AB 2029 JK di
Lapangan Parkir Lantai Dasar Pasar Bringharjo dengan menggunakan kunci pas atau
sejenisnya yaitu alat untuk merusak sistem penguncian kendaraan bermotor
tersebut. Barang curian tersebut dibawa dan terdakwa bermaksud untuk menjual
barang tersebut serta menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut. Pencurian tersebut menyebabkan kerugian
terhadap korban Aldiansyah.
- unsur
dengan sengaja
-
Bahwa Vera maya arisantitelah melakukan perbuatan
pencurian sepeda motor Supra X warna merah hitam Nomor polisi AB 2029 JK di
Lapangan Parkir Lantai Dasar Pasar Bringharjo dengan menggunakan kunci pas atau
sejenisnya yaitu alat untuk merusak sistem penguncian kendaraan bermotor
tersebut. Barang curian tersebut dibawa dan terdakwa bermaksud untuk menjual
barang tersebut serta menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor
tersebut. Pencurian tersebut menyebabkan
kerugian terhadap korban Aldiansyah.
- Unsur
mengambil barang milik orang lain
-
Bahwa Vera maya arisantitelah melakukan perbuatan
pencurian sepeda motor Supra X warna merah hitam Nomor polisi AB 2029 JK di
Lapangan Parkir Lantai Dasar Pasar Bringharjo dengan menggunakan kunci pas atau
sejenisnya yaitu alat untuk merusak sistem penguncian kendaraan bermotor
tersebut. Barang curian tersebut dibawa dan terdakwa bermaksud untuk menjual
barang tersebut serta menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor
tersebut. Pencurian tersebut menyebabkan
kerugian terhadap korban Aldiansyah.
Memang benar dalam analis dari
penuntut umum teatas telah berhasil dibuktikan bahwasanya terdakwa memenuhi
seluruh unsur pada pasal 362 KUHP jo 480 KUHP. Namun apakah terdakwa dapat
dipidana ? pertanyaan tersebut harus dibuktikan dengan ada tidaknya alasan
pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa.
Dari hal-hal yang telah
terungkap dipersidangan,.jelas bahwa terdakwa tidak mengambil sepeda motor
milik korban karena barang bukti tidak di temukan di rumah korban dan beberapa
saksi tidak mengetahui dengan jelas apa yang terjadi. Selain itu, barang bukti
kunci pas yang telah di sebutkan dalam dakwaan tidak dapat ditunjukkan dalam
persidangan sehingga jelas bahwa bukti tersebut tidak dapat dipercaya.
Hal lain yang perlu untuk
diperhatikan yaitu, bahwa korban tidak dapat menunjukkan alat bukti kepemilikan
kendaraan bermotor yang di laporkannya tersebut, jadi belum jelas bahwa
terdakwa adalah orang yang mengambil sepeda motor tersebut dan saksi I adalah
pemilik sepeda motor tersebut.
Majelis hakim yang mulia
Akhirnya timbul lah 3
pertanyaan yang harus kami jawab dengan hati nurani berasaskan keadilan serta
kepastian hukum,yakni:
1. benarkah pencuri
sebenarnya adalah Terdakwa Vera maya arisanti?
2. Apakah memang benar
si pelapor adalah memang pemilik kendaraan bermotor tersebut ? karena jika
pelapor memang adalah pemilik kendaraan bermotor tersebut maka sudah
sepantasnya, ia memiliki bukti kendaraan bermotor tersebut. Jika tidak, maka
perlu dicurigai bahwa sepeda motor yang dibawa korban tersebut adalah barang
curian.
V.
PENUTUP
Sesuai dengan apa yang telah
kami uraikan diatas, kami berkeyakinan bahwa Majelis hakim yang mulia
sependapat dengan kami bahwa terdakwa
memenuhi rumusan pasal yang disebutkan di atas. Terdakwa tidak dapat di pidana
karena adanya alasan kesalahan dan kekhilafan dari pihak kejaksaan yang salah
dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kaburnya dakwaan da tidak
lengkapnya alat bukti yang disebutkan. Kami berharap agar Majelis Hakim dapat
bersikap adil dan bijak terhadap terdakwa Vera maya arisantiberkenan untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Primer:
1. Menyatakan bebas
terhadap terdakwa Budi Suwarsono
2. Memulihkan nama baik
terdakwa Budi suwarsono, harkat dan martabat yang melekat pada dirinya seperti
sedia kala.
3. membebankan seluruh
biaya perkara kepada negara.
subsider
Jika majelis hakim berpendapat
lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono)
Sebagai penutup pembelaan kami,izinkanlah
kami mengungkapkan kata-kata bijak kuno yang menjadi adgium yang dapat
direnungkan bagi kita semua.
”lebih baik tidak memidana 1000 (seribu) orang
yang bersalah dari pada menghukum 1(satu) orang yang tidak bersalah.”
Fiat justitia coelum (sekalipun
langit runtuh hukum tetap di tegakkan).
Yogyakarta,
7 Agustus 2001
Hormat
Kami,
penasehat
hukum terdakwa
Rizqie Yazdadya, SH.
Komentar
Posting Komentar