Langsung ke konten utama

Contoh Surat Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA
UNTUK KEADILAN
Surat Dakwaan
NOMOR : 201/ PID.B/ 2010/PN.YK
A. Terdakwa
Nama : VERA MAYA RIANTI
Tempat, tanggal lahir : yogyakarta
Umur : 21 Tahun
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl.kh Ahmad Dahlan No.81
B. Penahanan
1. Kepolisian : 3 Oktober 2010 s/d 10 Oktober 2010
2. Kejaksaan : 11 Oktober 2010 s/d 15 October 2010
3. Pengadilan Negeri : 16 Oktober 2010 sampai pemeriksaan selesai
C. Dakawaan
Bahwa dia, terdakwa tersebut diatas pada tanggal 1 Oktober 2010 antara pukul 15.30 WIB sampai pukul 17.30 ataupun pada tanggal lain pada bulan Oktober 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010, telah melakukan penganiayaan berat yang bertempat Di Pantai Parangtritis, Bantul, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa pada tanggal dan tempat sebagaimana yang disebut diatas bersama temanya Zul Fahmi (saksi) melihat kekasihnya Desy Arianto berjalan dengan mesranya dengan seorang wanita yang bernama Zainab Munawir (saksi korban sekaligus pacar baru saksi Desy Arianto).merasa sakit hati, lalu terdakwa mendekati kedua-duanya dan memarahi saksi Desy Arianto.
2. Karena merasa bahwa terdakwa telah berbuat kasar dengan menarik tangan dari saksi Desy Arianto secara paksa dan kasar, lalu saksi korban Zainab mendekati terdakwa agar merelai permasalahan yang terjadi dengan cara menarik tangan saksi Desi Aryanto.
3. Karena terdakwa tidak terima terjadilah perang mulut antara terdakwa dengan saksi korban kemudian terdakwa mencakar muka saksi korban.
4. Kemudian saksi korban berusaha menghindari cakaran dari terdakwa dengan mendorongnnya sehingga terdakwa terjatuh
5. Saksi Korban Zainab berusaha menolong untuk membangunkan terdakwa namun pada saat mengulurkan tangannya terdakwa Kemudian dengan sepotong balok kayu yang berada disekitar lokasi kejadian perkara, lalu tiba-tiba saja terdakwa memukul balok tersebut ke bagian tangan sebelah kiri korban, yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami patah tangan di bagian tangan sebelah kiri atau lebih tepatnya di bagian siku tangan kiri saksi korban Zainab.
6. Selanjutnya karena saksi korban tidak berdaya lagi melakukan apa-apa atau tidak bisa berdiri, terdakwa bersama temannya saksi Zul Fahmi segera meninggalkan tempat kejadian perkara tersebut. Sedangkan saksi korban Zaenab di bawa oleh saksi Desy menuju ke rumah sakit PKU Bantul
7. Berdasarkan pada visum et repertum No.212 / 333 / RS / IV / 2010 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul, yang beralamat di Jl. Ki Buyut Mangun Tapata Bantul yang ditandatangani oleh dr. Jainal Abidin Domba, tentang hasil VISUM ET REPERTUM menyatakan bahwa Tangan sebelah kiri korban atau tepatnya pada tulang bagian Siku sebelah kiri patah.
8. Pada tanggal 3 Oktober 2010, terdakwa ditangkap oleh polisi di tempat kontrakannya yakni yang beralamat sebagaimana yang tercantum diatas kemudian terdakwa ditahan di Polsekta Mergansan Yogyakarta.
9. Selanjutnya berdasarkan pada Pasal 84 ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa terdakwa dan seluruh para saksi adalah berasal dari tempat atau daerah hukum yang sama atau berdomisili di kota Yogyakarta untuk kemudahan penyidikan. Maka yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Perbuatan terdakwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, maka terdakwa telah melanggar Peratuaran Perundang-Undangan dan dapat dipidana dengan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Yogyakarta, 11 Oktober 2010
Jaksa Penuntut Umum

Ra’id Muhammad Kossah, SH,.M.C.L JPU NIP. 20080610093

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Nota Pembelaan/Pledoi

BROTHER KOSSAH ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN NOTA PEMBELAAN/PLEDOI Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono 1.PENDAHULUAN Majelis hakim yang terhormat; Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan Serta peserta sidang yang kami muliakan, Selaku penasehat hukum terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi). Dari hati serta bathin yang paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada majelis h...

Moral Pejabat Moral Bangsa

   Pada tanggal 7 Desember 2012, Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Seluruh media di Indonesia menyiarkan berita ini, karena kasus yang di hadapi beliau adalah salah satu kasus yang cukup menggemparkan Indonesia yaitu kasus korupsi proyek Hambalang.    Andi M. mengundurkan diri setelah  Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan statusnya  menjadi tersangka   pada kasus  dugaan korupsi proyek Hambalang  tersebut. Langkahnya untuk mengundurkan diri rupanya mendapat banyak pujian dari berbagai kalangan .    Seperti yang kita ketahui bawha, sekarang ini banyak pejabat negara yang tersandung berbagai macam kasus namun masih saja tidak mau mundur dari jabatannya dengan berbagai alasan.  kita lihat saja,mulai dari pejabat pemerintah yang paling tinggi sampai yang paling kecil ketika terlibat kasus bukannya secara sadar untuk mempermudah proses penyidik...

Perppu Lagi

Fenomena kasus cangkul dan kasus pemerkosaan gadis berusia 14 tahun hingga meninggal menimbulkan kegeraman terhadap pelaku kekerasan yang menurut saya gila tingkat dewa, bentarrrr,,,,bentarrrr, ternyata kasusnya ada lagi didaerah bogor, seorang pelaku memperkosa anak balita berumur 2 tahun sebanyak dua kali hingga tewas, nah kalau ini menurut saya, pelakunya bukan manusia, tapi hewan berwujud manusia, tuntutan atas masyarakat agar mereka para pelaku dapat dihukum berat terjawab pada hari ini tanggal 25 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden kita dengan kewenangan atributifnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dalam konsiderannya Perppu ini lahir setelah meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dan hukuman  berupa sansksi pidana yang diberikan pada pelaku dianggap tidak memberikan efek jera da...