Tuntutan Hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberika oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrechting”.
Hanya kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum saja lah yang dapat diterrma sebagai dasar tuntutan hak,suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup.tuntutan hak dalam pasal 118 ayat 1 HIR disebut sebagai tuntutan perdata(burgerlijke vordering)tidak lain adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan lazimnya di sebut gugatan.
Pasal 119 HIR yang memberi wewenang kepada ketua pengadilan negri untuk memberi nasehat dan bantuan kepada pihak pengugat dalam pengajuan gugatannya.
Isi gugatan kita jumpai dalam pasal 8 no 3 Rv yang mengharuskan pada pokoknya memuat :
1.identitas dari pada para pihak
identitas ialah ciri-ciri dari pada pengugta dan tergugat yaitu nama serta tempat tinggalnya,umur serta tempat tinggalnya. Umur serta status kawin atau tidak perlu juga di cantumkan.
2.Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan(middelen van den eis)
3.Tuntutan atau petitum
Fundementum petendi atau dasar tuntutan terdiri dari dau bagian yaitu :
Yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hukum.uraian tentang kajian atau merupakan penjelas duduknya perkara.sedang urain tentang hukum ialah uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari pada tuntutan.
Teori individualisasi ( individuali seringtheorie ) menyatakan bahwa kejadian kejadian yang di sebutkan dalam gugatan harus cukup menunjukan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.
Petitum atau tuntutan ialah apa yang oleh pengugut diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh hakim, petitum akan mendapatkan jawabannya di amar putusan atau Dictum.
“Obscuur libel” ialah tulisan yang tidak terang adapun yang dimaksud adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain.
Pada umumnya gugatan yang mengandung Obscuur libel berakibat tidak dapat di terimanya gugatan.
Tuntutan tambahan
*Tuntutan tambahan ialah tuntuntan agar tergugat membayar beaya perkara, yang dimaksud beaya perkara ialah
1.beaya kantor kepanitraan dan beaya matreai yang di perlukan dalam beracara
2.beya saksi,ahli dan juru bahasa, terhitung juga beaya sumpah mereka, dengan pengertian bahwa pihak yang minta supaya diperiksa lebih dari lima orang saksi tentang satu peristiwa tidak boleh menuntut beaya penyaksiaan yang lebih kepada lawannya.
3.beaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim lainnya.
4, gaji pejabat yang disuruh melakukan pemanggilan,pemberitahuan dan segala surat juru sita laennya.
5.gaji yang harus dibayar ke panitra pengadilan atau pejabat lain kareba menjalankan putusan hakim ( pasal 182 HIR )
Putusan agar dinyatakan lebih dulu ( uitvoerbaar bij voorraad ),meskipun putusannya dilawan ataupun dimintai banding
Pelaksanaan lebih dahulu harus memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam pasal 180 HIR yaitu:
1.Apabila ada surat yang sah (autthentieke titel)
2.Apabila ada tulisan yang mempunyai kekuatan pembuktian
3.apabila ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
4.apabila dikabulkan suatu tuntutan provisionil
5.dalam perselisihan tentang hak milik
*Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggutan berupa pembayaran uang tertentu.bunga ini dibebankan sebagai ganti kerugian karena lambat memenuhi perjanjian dan diperhitunkan sejak awal gugatan ke pengadilan.berdasarkan S.1848 no.22 besar bunga berjumlah 6% setahun
*tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa ( astiente, dwangsom) apabila dahukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang.maka dapat ditentukan bahwa pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar uang paksa selama ia tidak memenuhi isi putusan,uang paksa ini merupakan hukuman terhadap pihak yang dikalahkan, yang dimuat dalam putusan dan dikenakan setiap hari selama ia tidak memenuhi putusan sejak putusan itu mempunyai putusan hukum yang tetap.
*dalam hal gugat cerai sering disertai juga dengan tuntutan akan nafkah sebagai istri ( pasal 59 ayat 2,62,65 HOCI 213,229 BW) atau pembagian nafkah ( pasal 66 HOCI 232 BW)
Hanya kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum saja lah yang dapat diterrma sebagai dasar tuntutan hak,suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup.tuntutan hak dalam pasal 118 ayat 1 HIR disebut sebagai tuntutan perdata(burgerlijke vordering)tidak lain adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan lazimnya di sebut gugatan.
Pasal 119 HIR yang memberi wewenang kepada ketua pengadilan negri untuk memberi nasehat dan bantuan kepada pihak pengugat dalam pengajuan gugatannya.
Isi gugatan kita jumpai dalam pasal 8 no 3 Rv yang mengharuskan pada pokoknya memuat :
1.identitas dari pada para pihak
identitas ialah ciri-ciri dari pada pengugta dan tergugat yaitu nama serta tempat tinggalnya,umur serta tempat tinggalnya. Umur serta status kawin atau tidak perlu juga di cantumkan.
2.Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan(middelen van den eis)
3.Tuntutan atau petitum
Fundementum petendi atau dasar tuntutan terdiri dari dau bagian yaitu :
Yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hukum.uraian tentang kajian atau merupakan penjelas duduknya perkara.sedang urain tentang hukum ialah uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari pada tuntutan.
Teori individualisasi ( individuali seringtheorie ) menyatakan bahwa kejadian kejadian yang di sebutkan dalam gugatan harus cukup menunjukan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.
Petitum atau tuntutan ialah apa yang oleh pengugut diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh hakim, petitum akan mendapatkan jawabannya di amar putusan atau Dictum.
“Obscuur libel” ialah tulisan yang tidak terang adapun yang dimaksud adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain.
Pada umumnya gugatan yang mengandung Obscuur libel berakibat tidak dapat di terimanya gugatan.
Tuntutan tambahan
*Tuntutan tambahan ialah tuntuntan agar tergugat membayar beaya perkara, yang dimaksud beaya perkara ialah
1.beaya kantor kepanitraan dan beaya matreai yang di perlukan dalam beracara
2.beya saksi,ahli dan juru bahasa, terhitung juga beaya sumpah mereka, dengan pengertian bahwa pihak yang minta supaya diperiksa lebih dari lima orang saksi tentang satu peristiwa tidak boleh menuntut beaya penyaksiaan yang lebih kepada lawannya.
3.beaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim lainnya.
4, gaji pejabat yang disuruh melakukan pemanggilan,pemberitahuan dan segala surat juru sita laennya.
5.gaji yang harus dibayar ke panitra pengadilan atau pejabat lain kareba menjalankan putusan hakim ( pasal 182 HIR )
Putusan agar dinyatakan lebih dulu ( uitvoerbaar bij voorraad ),meskipun putusannya dilawan ataupun dimintai banding
Pelaksanaan lebih dahulu harus memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam pasal 180 HIR yaitu:
1.Apabila ada surat yang sah (autthentieke titel)
2.Apabila ada tulisan yang mempunyai kekuatan pembuktian
3.apabila ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
4.apabila dikabulkan suatu tuntutan provisionil
5.dalam perselisihan tentang hak milik
*Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggutan berupa pembayaran uang tertentu.bunga ini dibebankan sebagai ganti kerugian karena lambat memenuhi perjanjian dan diperhitunkan sejak awal gugatan ke pengadilan.berdasarkan S.1848 no.22 besar bunga berjumlah 6% setahun
*tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa ( astiente, dwangsom) apabila dahukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang.maka dapat ditentukan bahwa pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar uang paksa selama ia tidak memenuhi isi putusan,uang paksa ini merupakan hukuman terhadap pihak yang dikalahkan, yang dimuat dalam putusan dan dikenakan setiap hari selama ia tidak memenuhi putusan sejak putusan itu mempunyai putusan hukum yang tetap.
*dalam hal gugat cerai sering disertai juga dengan tuntutan akan nafkah sebagai istri ( pasal 59 ayat 2,62,65 HOCI 213,229 BW) atau pembagian nafkah ( pasal 66 HOCI 232 BW)
Komentar
Posting Komentar