Langsung ke konten utama

Cara mengajukan tuntutan hak

Tuntutan Hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberika oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrechting”.
Hanya kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum saja lah yang dapat diterrma sebagai dasar tuntutan hak,suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup.tuntutan hak dalam pasal 118 ayat 1 HIR disebut sebagai tuntutan perdata(burgerlijke vordering)tidak lain adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan lazimnya di sebut gugatan.
Pasal 119 HIR yang memberi wewenang kepada ketua pengadilan negri untuk memberi nasehat dan bantuan kepada pihak pengugat dalam pengajuan gugatannya.
Isi gugatan kita jumpai dalam pasal 8 no 3 Rv yang mengharuskan pada pokoknya memuat :
1.identitas dari pada para pihak
identitas ialah ciri-ciri dari pada pengugta dan tergugat yaitu nama serta tempat tinggalnya,umur serta tempat tinggalnya. Umur serta status kawin atau tidak perlu juga di cantumkan.
2.Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan(middelen van den eis)
3.Tuntutan atau petitum
Fundementum petendi atau dasar tuntutan terdiri dari dau bagian yaitu :
Yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hukum.uraian tentang kajian atau merupakan penjelas duduknya perkara.sedang urain tentang hukum ialah uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari pada tuntutan.
Teori individualisasi ( individuali seringtheorie ) menyatakan bahwa kejadian kejadian yang di sebutkan dalam gugatan harus cukup menunjukan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.
Petitum atau tuntutan ialah apa yang oleh pengugut diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh hakim, petitum akan mendapatkan jawabannya di amar putusan atau Dictum.
“Obscuur libel” ialah tulisan yang tidak terang adapun yang dimaksud adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain.
Pada umumnya gugatan yang mengandung Obscuur libel berakibat tidak dapat di terimanya gugatan.
Tuntutan tambahan
*Tuntutan tambahan ialah tuntuntan agar tergugat membayar beaya perkara, yang dimaksud beaya perkara ialah
1.beaya kantor kepanitraan dan beaya matreai yang di perlukan dalam beracara
2.beya saksi,ahli dan juru bahasa, terhitung juga beaya sumpah mereka, dengan pengertian bahwa pihak yang minta supaya diperiksa lebih dari lima orang saksi tentang satu peristiwa tidak boleh menuntut beaya penyaksiaan yang lebih kepada lawannya.
3.beaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim lainnya.
4, gaji pejabat yang disuruh melakukan pemanggilan,pemberitahuan dan segala surat juru sita laennya.
5.gaji yang harus dibayar ke panitra pengadilan atau pejabat lain kareba menjalankan putusan hakim ( pasal 182 HIR )

Putusan agar dinyatakan lebih dulu ( uitvoerbaar bij voorraad ),meskipun putusannya dilawan ataupun dimintai banding
Pelaksanaan lebih dahulu harus memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam pasal 180 HIR yaitu:
1.Apabila ada surat yang sah (autthentieke titel)
2.Apabila ada tulisan yang mempunyai kekuatan pembuktian
3.apabila ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
4.apabila dikabulkan suatu tuntutan provisionil
5.dalam perselisihan tentang hak milik
*Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggutan berupa pembayaran uang tertentu.bunga ini dibebankan sebagai ganti kerugian karena lambat memenuhi perjanjian dan diperhitunkan sejak awal gugatan ke pengadilan.berdasarkan S.1848 no.22 besar bunga berjumlah 6% setahun
*tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa ( astiente, dwangsom) apabila dahukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang.maka dapat ditentukan bahwa pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar uang paksa selama ia tidak memenuhi isi putusan,uang paksa ini merupakan hukuman terhadap pihak yang dikalahkan, yang dimuat dalam putusan dan dikenakan setiap hari selama ia tidak memenuhi putusan sejak putusan itu mempunyai putusan hukum yang tetap.
*dalam hal gugat cerai sering disertai juga dengan tuntutan akan nafkah sebagai istri ( pasal 59 ayat 2,62,65 HOCI 213,229 BW) atau pembagian nafkah ( pasal 66 HOCI 232 BW)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Nota Pembelaan/Pledoi

BROTHER KOSSAH ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN NOTA PEMBELAAN/PLEDOI Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono 1.PENDAHULUAN Majelis hakim yang terhormat; Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan Serta peserta sidang yang kami muliakan, Selaku penasehat hukum terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi). Dari hati serta bathin yang paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada majelis h...

Moral Pejabat Moral Bangsa

   Pada tanggal 7 Desember 2012, Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Seluruh media di Indonesia menyiarkan berita ini, karena kasus yang di hadapi beliau adalah salah satu kasus yang cukup menggemparkan Indonesia yaitu kasus korupsi proyek Hambalang.    Andi M. mengundurkan diri setelah  Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan statusnya  menjadi tersangka   pada kasus  dugaan korupsi proyek Hambalang  tersebut. Langkahnya untuk mengundurkan diri rupanya mendapat banyak pujian dari berbagai kalangan .    Seperti yang kita ketahui bawha, sekarang ini banyak pejabat negara yang tersandung berbagai macam kasus namun masih saja tidak mau mundur dari jabatannya dengan berbagai alasan.  kita lihat saja,mulai dari pejabat pemerintah yang paling tinggi sampai yang paling kecil ketika terlibat kasus bukannya secara sadar untuk mempermudah proses penyidik...

Perppu Lagi

Fenomena kasus cangkul dan kasus pemerkosaan gadis berusia 14 tahun hingga meninggal menimbulkan kegeraman terhadap pelaku kekerasan yang menurut saya gila tingkat dewa, bentarrrr,,,,bentarrrr, ternyata kasusnya ada lagi didaerah bogor, seorang pelaku memperkosa anak balita berumur 2 tahun sebanyak dua kali hingga tewas, nah kalau ini menurut saya, pelakunya bukan manusia, tapi hewan berwujud manusia, tuntutan atas masyarakat agar mereka para pelaku dapat dihukum berat terjawab pada hari ini tanggal 25 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden kita dengan kewenangan atributifnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dalam konsiderannya Perppu ini lahir setelah meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dan hukuman  berupa sansksi pidana yang diberikan pada pelaku dianggap tidak memberikan efek jera da...