https://www.viva.co.id/berita/nasional/1068384-deklarasi-ganti-presiden-polisi-memang-sandiaga-mau-tanggung-jawab (pokok pembahasan adalah berita pada link diatas) Agak sedikit tergilitik, mungkin itu judul yang tepat bagi saya untuk merespon pernyataan seorang polisi yang telah digaji salah satunya bersumber dari pajak masyarakat (MAKAN DARI UANG RAKYAT), agar apa yang saya tulis ini seusai dengan apa yang selalu ditanyakan dalam kolom status “apa yang sedang anda pikirkan” . agar sedikit memuat informasi berharga pembahasan kita fokuskan pada STTP, sedikit kita bedah terkait UU Nomor 2 tahun 2012 Tetang Kepolisian Negara RI dangan turunannya pada PP 60 tahun 2017 Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. 1. Apakah itu STTP dan Kapan itu diperlukan 2. Apakah persyaratanya 3. Hal apa sajakah yang dapat mengakibatkan kegiatan dapat dibubarkan...
Calon Tunggal dan Lawannya. Menjaga Asas Adil dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah oleh Raid Muhammad Kossah Penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (kepala daerah) telah mewelawati salah satu tahapan menegangkan bagi pasangan calon kepala dearah dan wakil kepala daerah, kenapa menegangkan? karena pada tahapan tersebut merupakan tahapan penentuan bagi pasangan calon kepala daerah untuk dapat menjadi peserta secara sah pada suatu pemilihan. Pada pemilihan kepala dearah, peserta pemilihan tidak hanya berasal dari unsur parti politik namun juga dapat diikuti oleh calon melalui jalur independent (perorangan) dengan mengikuti tatacara seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan terbukanya siapa saja yang dapat menjadi peserta pada pemilihan ternyata tidak menjamin pelaksanaan pemilihan kepala dae...