Langsung ke konten utama

Postingan

STTP dan Pembubaran Kegiatan di Jawa Timur

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1068384-deklarasi-ganti-presiden-polisi-memang-sandiaga-mau-tanggung-jawab (pokok pembahasan adalah berita pada link diatas) Agak sedikit tergilitik, mungkin itu judul yang tepat bagi saya untuk merespon pernyataan seorang polisi yang telah digaji salah satunya bersumber dari pajak masyarakat (MAKAN DARI UANG RAKYAT), agar apa yang saya tulis ini seusai dengan apa yang selalu ditanyakan dalam kolom status “apa yang sedang anda pikirkan” . agar sedikit memuat informasi berharga pembahasan kita fokuskan pada STTP, sedikit kita bedah terkait UU Nomor 2 tahun 2012 Tetang Kepolisian Negara RI dangan turunannya pada PP 60 tahun 2017 Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. 1.      Apakah itu STTP dan Kapan itu diperlukan 2.      Apakah persyaratanya 3.   Hal apa sajakah yang dapat mengakibatkan kegiatan dapat dibubarkan...
Postingan terbaru

Calon Tunggal dan Lawannya

Calon Tunggal dan Lawannya. Menjaga Asas Adil dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah oleh  Raid Muhammad Kossah Penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (kepala daerah) telah mewelawati salah satu tahapan menegangkan bagi pasangan calon kepala dearah dan wakil kepala daerah, kenapa menegangkan? karena pada tahapan tersebut merupakan tahapan penentuan bagi pasangan calon kepala daerah untuk dapat menjadi peserta secara sah pada suatu pemilihan. Pada pemilihan kepala dearah, peserta pemilihan tidak hanya berasal dari unsur parti politik namun juga dapat diikuti oleh calon melalui jalur independent (perorangan) dengan mengikuti tatacara seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan terbukanya siapa saja yang dapat menjadi peserta pada pemilihan  ternyata tidak menjamin pelaksanaan pemilihan kepala dae...

Kewenangan mencabut Perda, MA atau Mendagri? *Tinjuaun Yuridis berdasrkan UU Nomor 12/2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014

Indonesia kambali lagi dihadapkan pada subuah permasalahan hokum yang saya anggap sebagai sebuah permasalahan serius, dimana Kementerian Dalam Negeri membuat sebuah kebijakan yang sangat kontroversial dengan mencabut kurang lebih 3.143 Peraturan Daerah. Permasalahan yang dapat timbul dari kebijakan tersebut dapat mempengaruhi independensi dari Pemerintah Daerah serta mencederai kebijakan otonomi daerah, kecuali dalam mengelola selain dari batassan yang telah diberikan oleh undang-undang yaitu terkait bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. [1] Selain itu Permasalahan ketidak pastian hokum yang timbul adalah dampak dari tidak harmonisnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sehingga negara dihadapkan pada suatu kondisi ketidak pastian hokum. Jika ditinjau dari sisi hokum tata negara, seb...

Perppu Lagi

Fenomena kasus cangkul dan kasus pemerkosaan gadis berusia 14 tahun hingga meninggal menimbulkan kegeraman terhadap pelaku kekerasan yang menurut saya gila tingkat dewa, bentarrrr,,,,bentarrrr, ternyata kasusnya ada lagi didaerah bogor, seorang pelaku memperkosa anak balita berumur 2 tahun sebanyak dua kali hingga tewas, nah kalau ini menurut saya, pelakunya bukan manusia, tapi hewan berwujud manusia, tuntutan atas masyarakat agar mereka para pelaku dapat dihukum berat terjawab pada hari ini tanggal 25 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden kita dengan kewenangan atributifnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dalam konsiderannya Perppu ini lahir setelah meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dan hukuman  berupa sansksi pidana yang diberikan pada pelaku dianggap tidak memberikan efek jera da...

Brief History Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia Dalam Menyambut Pesta “Pesta Rakyat” Pada Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2017

by Raid Muhammad Kossah Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam mewujudkan suatu negara Domokrasi, dalam sejarahnya pelaksanaan pemilihan Umum sebagai salah satu wujud demokrasi telah mengalami perkembangan mulai dari tahun 1955 Pemilihan Umum pertama kali untuk memilih anggota legislatif dan berkembang hingga pada Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hingga sekarang. Dalam sejarahnya, Pemilihan Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki berbagai gejolak politik yang berdampak pada rezim pelaksaan pemilihan, perdebatan ini muncul disebabkan oleh Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, hingga pada tahun 2005 dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dibuah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan ke...

Polri vs KPK

Sudah beberapa pekan masyarakat indonesia disajikan berita yang menampilkan dua institusi negara saling mengadu kekuatan yaitu istitusi Polri dan institusi KPK dimana dua lembaga ini memiliki kewenangan yang serupa, keduanya sama-sama berwenang dalam menegakan hukum dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan kasusnya pidana (Undang-Undangn Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. dan UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantarsan Tindak Pidana Korupsi.) Jika dipandang secara normatif maka tidaklah terdapat masalah dalam hal penegakan hukum, hal ini dikarenakan masing-masing institusi menjalakan fungsi yang diatur dalam undang-undang. sebelum membahas lebih jauh terkait permasalahan yang sedang hangat seperti yang diberitakan di Media, perlu untuk kita ketahui secara bersama tugas dan Wewenang antara Polri dan KPK lebih jauh sesuai dengan peraturan perUndangan-Undangan. 1. Tugas dan Wewenang Polri. Dalam penegakan hukum publik khususnya yang berkaitan dengan penanganan...

Moral Pejabat Moral Bangsa

   Pada tanggal 7 Desember 2012, Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Seluruh media di Indonesia menyiarkan berita ini, karena kasus yang di hadapi beliau adalah salah satu kasus yang cukup menggemparkan Indonesia yaitu kasus korupsi proyek Hambalang.    Andi M. mengundurkan diri setelah  Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan statusnya  menjadi tersangka   pada kasus  dugaan korupsi proyek Hambalang  tersebut. Langkahnya untuk mengundurkan diri rupanya mendapat banyak pujian dari berbagai kalangan .    Seperti yang kita ketahui bawha, sekarang ini banyak pejabat negara yang tersandung berbagai macam kasus namun masih saja tidak mau mundur dari jabatannya dengan berbagai alasan.  kita lihat saja,mulai dari pejabat pemerintah yang paling tinggi sampai yang paling kecil ketika terlibat kasus bukannya secara sadar untuk mempermudah proses penyidik...