Agak sedikit tergilitik, mungkin
itu judul yang tepat bagi saya untuk merespon pernyataan seorang polisi yang
telah digaji salah satunya bersumber dari pajak masyarakat (MAKAN DARI UANG
RAKYAT), agar apa yang saya tulis ini seusai dengan apa yang selalu ditanyakan
dalam kolom status “apa yang sedang anda pikirkan” . agar sedikit memuat
informasi berharga pembahasan kita fokuskan pada STTP, sedikit kita bedah terkait
UU Nomor 2 tahun 2012 Tetang Kepolisian Negara RI dangan turunannya pada PP 60
tahun 2017 Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan
Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
1. Apakah itu STTP dan Kapan itu diperlukan
2. Apakah persyaratanya
3. Hal apa sajakah yang dapat mengakibatkan
kegiatan dapat dibubarkan walaupun sudah terdapat STTP
Untuk menjawab hal-hal tersebut
sangatlah jelas, diatur dalam peraturan perundang-undangan, bagai saya seorang
awam, ketika mendapatan jawaban sorang polisi yang setiap hari berkutat dengan
hal-hal berkaitan sebagaimana diatas, sangat tidak masuk diakal layaknya
jawaban seorang anak kecil yang tidak pernah belajar dan tidak bekerja di
bidang tersebut. Kepolisian yang memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam
pasal 15 ayat (1) huruf K UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kepolisian dimana Kepolisian
diberikan kewenagan untuk mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan
yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat. Kata kuncinya adalah
pelayanan masyarakat.
1. Apakahkah itu STTP dan Kapan itu diperlukan?
STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) adalah pernyataan tertulis
dari pejabat polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara
lengkap dari penyelenggara kegiatan politik. Bentuk Kegiatan umum dimaksud
meliputi:
a. keramaian;
b. tontonan untuk umum; dan
c. arak-arakan di jalan umum.
Serta kegiatan lain yang dapat yang dapat mengakibatkan/membahayakan
keamanan umum.
Terhadap hal tersebut maka setiap kegiatan diperlukan izin, bukti ijin
tersebut adalah dengan dikeluarkannya STTP. Selain itu, ada juga yang
berkaitannya dengan kegiatan politik. Kegiatan politik tersbsebut adalah:
a. kampanye pemilihan umum;
b. pawai yang bermuatan politik;
c. penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
d. penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang
disebarkan kepada umum; dan
e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Apa saja persyaratannya?
Persyaratan yang ini perlu diulas juga, karena ini muerpakan salah
satu ketentuan yang dapat mengakibatkan tidak dikeluarkannya STTP tersebut. Untuk
mengajukan STTP, pemohon wajib untuk melengkapi hal-hal sebagai berikut:
a. tujuan dan sifat kegiatan;
b. tempat dan waktu penyelenggaraan;
c. jumlah peserta atau undangan; dan
d. penanggung jawab kegiatan.
Permohonan izin sebagaimana dimaksud harus melampirkan paling sedikit:
a. daftar susunan panitia penyelenggara;
b. persetujuan dari penanggung jawab tempat
kegiatan;
c. rekomendasi dari instansi atau organisasi
terkait; dan
d. peryataan tertulis dari penyelenggara yang
menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma
kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*diatur dalam pasal 7 PP 60 tahun 2017
Terhadap seluruh kelengkapan perysaratan pengajuan STTP
tersebut, Kepolisan melakukan penelitian administrasi untuk memeriksa
kelengkapan, jika tidak lengkap kepolisian meminta kepada pemohon untuk dapat dilengkapi.
Dan apabila telah lengkap pihak kepolisian akan tanda bukti penerimaan dan akan
berkoordinasi dengan instansi terkait dan pihak lain untuk memastikan tidak
terdapat masalah jika dikeluarkannya STTP tersebut. Apabila berdasarkan hasil
koordinasi terdapat permasalahan maka STTP tidak dapat diterbitkan dan disertai
dengan alasannya.
*pasal 9
*Ketentuan lebih detailnya terdapat pada peraturan Kapolri dan Juklak Kapolri No Pol : Juklak
/ 28 / VII / 1991 tentang penyelenggaraan Perizinan. Dan Juklak Kapolri No Pol
: Juklak /02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
3. Hal apa sajakah yang dapat mengakibatkan
kegiatan dapat dibubarkan walaupun sudah terdapat STTP
1.
Ketika pelaksanaan kegiatan tidak sesuai
perizinan
2.
Ketika timbul ganguan keamanan dan ketertiban
masyarakat
Dapat kita lihat,
bahwa kegiatan yang dimaksud dalam
berita adalah kegaitan yang tidak memenuhi kedua unsur tersebut, sedangkan
polisi telah bertindak dengan berdasarkan adanya STTP dari kelompok lain sehingga
pembubaran dilakukan oleh kepolisian.
Dalam hal ini seharusnya
kepolisian telah melakukan penelitian dan koordninasi sebagaimana diatur dalam PP
60 tahun 2017 Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan
Masyarakat Lainnya seperti yang telah diulas diatas.
Selain itu, pihak
kepolisan telah melakukan penindakan diluar standar sebagaimana diatur Juklak Kapolri No
Pol: Juklak / 28 / VII / 1991 tentang penyelenggaraan Perizinan. Dan Juklak
Kapolri No Pol : Juklak /02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan
Kegiatan Masyarakat.
Come on, kembalilah
ke hittah polisi untuk memberikan pelayanan, ingat kalian makan dari kantong
dan keringat masyarakat.
Komentar
Posting Komentar