Sudah beberapa
pekan masyarakat indonesia disajikan berita yang menampilkan dua institusi
negara saling mengadu kekuatan yaitu istitusi Polri dan institusi KPK dimana
dua lembaga ini memiliki kewenangan yang serupa, keduanya sama-sama berwenang
dalam menegakan hukum dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan
kasusnya pidana (Undang-Undangn Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. dan UU No.30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantarsan Tindak Pidana Korupsi.)
Jika dipandang
secara normatif maka tidaklah terdapat masalah dalam hal penegakan hukum, hal
ini dikarenakan masing-masing institusi menjalakan fungsi yang diatur dalam
undang-undang. sebelum membahas lebih jauh terkait permasalahan yang sedang
hangat seperti yang diberitakan di Media, perlu untuk kita ketahui secara
bersama tugas dan Wewenang antara Polri dan KPK lebih jauh sesuai dengan
peraturan perUndangan-Undangan.
1. Tugas dan
Wewenang Polri.
Dalam penegakan
hukum publik khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidanan
sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang
menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam
negeri, maka dalam proses penannganan perkara pidana Pasal 16 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Polri, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut;
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
- melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
- membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
- menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- memanggil orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- mengadakan penghentian penyidikan;
- menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
- mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yng disangka melakukan tindak pidana;
- memnberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai neri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yng bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidik dan penyidik yang dilaksankan dengan syarat sebagai berikut;
a.
tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan
tersebut dilakukan;
c.
harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan
jabatannya;
d.
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa,
dan
e.
menghormati hak azasi manusia.
2. Tugas dan Wewenang KPK.
Komisi
Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil
guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun,
Sedangankan
terkait tugas dan wewenang KPK seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 6
menyebutkan bahwa tugas KPK adalah sebagai berikut:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi;
d.
melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana
korupsi; dan
e.
melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Dalam melaksanakan
tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang :
- mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Secara garis
besar kewenangan antara dua lembaga penegak hukum ini memiliki fungsi yang
sama, namun dari pembasan diatas dapat dilihat bahwa KPK terbatas pada
penegakan tindak pidana korupsi walaupun sebenarnya tidak ada larangan secara
spesifik dalam undang-undang terhadap Polri untuk melaksanakan tugas penyidikan
terhadap kasus tindak pidana korupsi.
Permasalahan yang
ramai diangakat media dan menjadi perhatian publik adalah ketika KPK menetapkan
calon Kapolri (Budi Gunawan) yang telah di ajukan oleh Presiden Jokowidodo
sebagai tersangka sebelum pengangkatanya disetujui oleh DPR, dan tidak lama
kemudian setalah penetapan status tersangka tersebut Polri melakukan hal yang sama
kepada salah seorang Pimpina KPK yaitu Bambang W. sebagai tersangka.
Alasan
penapatapan status tersangka kepada kedua orang tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Calon Kapolri
(Budi Gunawan)
Budi Gunawan
adalah calon Kaplori yang diajukan oleh presiden namum berdasarkan keterangan
yang diberikan oleh pimpinan KPK kepada media bahwa penetapan status tersangka
tersebut adalah berdasarkan pemeriksaan oleh KPK yang mengindikasikan terdapat
rekening gendut yang dianggap tidak wajar dan diindikasikan sebagai bagian dari
tindak Pinda Korupsi sehingga perlu untuk di buktikan.
2. Anggota KPK
(Bambang W)
Pada proses
penetapan status tersangka kepada pimpinan Anggota KPK ini berdasarkan laporan
dari masyarakat dan dari hasil pemeriksaan bareskrim bahwa Anggota KPK yaitu
Bambang W dapat ditetapkan statusnya sebagai tersangka dengan kasus yang
didugakan kepada dirinya pada saat belum belum menjabat sebagai anggota KPK,
dengan dugaan bahwa Bambang W mengkondisikan saksi untuk memberikan keterangan
palsu terkait dengan sengketa Pemilu Kepada Daereah Kota Waringin Barat di MK.
Namum setalah itu
disusul dengan penentapan tersangka kepada pimpinan KPK lainnya dengan kasus
yang berbeda seacara berurutan adalah Adnan Pandu Praja yang ditetapkan sebagai
tersangka oleh kepolisian atas dugaan pemalsuan akta dan pengambilan saham
secara ilegal pada tahun 2006, dan yang terakhir kasus dugaan korupsi dana hiba
Program Penaganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timu Pada tahun 2008
yang dituduhkan kepada Zulkarnain yang menerima suap sekitar Rp. 5 Miliar untuk
menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Penetapan calon
petinggi dan petinggi pejabat negara ini menimbulkan anggapan bahwa kasus lama yang pernah terjadi
sebelumnya pada pemerintahan SBY terulang kembali dimana kedua institusi ini
saling menunjukan kekuatan yang disarkan pada kewenangan yang diatur oleh
undang-undang.
Isu yang muncul
sehingga hal yang sebenarnya wajar dalam melaksanakan tugas masing-masing
institusi ini menjadi ajang balas dendam dan salin menjunjukan kekuatan
masing-masing instusi baik itu KPK dan Polri dikarenakan unsur politis dibalik
penengakan hukum pada kasus kasu diatas.
Unsur politis
dalam penangkapan Calon Kapolri tersebut bahwa ini adalah hasil kekecawaan
Ketua KPK Abraham Samad yang digagalkan oleh calon Kapolri tersebut sebagai
calon wakil presiden Jokowi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lalu.
Sedangkan isu
yang terbangun di masyarakat bahwa unsur politis dalam penangkapan/penetapan
status tersangka kepada para pimpinan KPK tersebut adalah dikarenakan aksi
balas dendam polri kepada KPK. hal ini dianggap dapat melemahkan proses
penegakan hukum khususnya penegakan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani
oleh KPK, dikarenakan pada pasal 32 undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantarsan
Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pimpinan komisi pemberantasan korupsi
berhenti atau di berhentikan salah satu alasannya pada ayat (1) angka 3 yang
menyebutkan ketika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
disebutkan lebih lanjut pada ayat (2)
dalam hal pimpinan kpk menjadi TERSANGKA tindak pidana kejahatan,
DIBERHENTIKAN sementara , lalu siapa yang memberhentikan ?? jelas dalam ayat
selanjutnya disebutkan bahwa seorang PRESIDEN yang menetapkan pemberhentian
dimaksud pada ayat 1 dan 2.
Dalam hal ini,
ketika melihat kasus secara keseluruhan dengan rententan peristiwa hingga
terakhir pada pernyataan presiden dari hasil pertimbangan yang diberikan oleh
tim 9.
presiden sendiri
belum melaksanakan perintah dari undang-undang tersebut dengan berbagai
pertimbangan agar tindak memperkeruh suasana, alasan yang diberikan oleh
presiden adalah tidak ingin menginterfensi proses penegakan hukum.
disisi lain
dukungan publik terhadap KPK baik di media sosial, Televisi dan aksinyata
berupa demo sangat mengharap tindakan tegas yang dilakukan oleh Presiden agar
dapat berkaca pada pemerintahan sebelumnya dengan kasus posisi yang hampir
serupa.
jika dilihat dari
sisi undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 11 menyatakan bahwa
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat, yang apabila kita melihat kasus yang terjadi sekarang
merupakan buntut dari pergolakan politik jabatan, dimana presinden sebagai
calon yang dicalonkan oleh partai politik koalisi secara tidak langsung akan
mendudukan orang-orang yang dianggap beliau dapat bekerja dengan baik. salah
satunya adalah Calon Kapolri Budi Gunawan yang dekat dengan partai yang sama
dengan Presiden.
sehingga
memungkinkan alasan pengangkata Calon Kapolri sekarang /yang sudah dan yang
akan datang terdapat unsur politisnya. walaupun sesacara ketatanegaraan Polri
berada di bawah presiden yang dimana Susunan organisasi dan tata kerja
Kepolisian disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang yang
diatur oleh Keputusan Presiden. sehingga Kapolri yang dalam
pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(pasal 8).
sedangkan
permasalahan dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi di KPK yang sedang
terjadi adalah suatu kekhawatiran terhadap pelemahan KPK dalam menanganni kasus
atas Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Gunawan dengan
menetapkan 3 orang Pimpinan KPK sebagai tersangka sehingga proses pelaksanaan
tindak lanjut kasus Budi Gunawan sedikit terlihkan fokusnya. hal ini
dikarenakan ke 3 Pimpinan KPK tersebut harus diberhentikan sementara seperti
yang sudah dijelaskan diatas.
inilah penyebab
utama keguncangan kedua lembaga negara tersebut, sehingga perlu untuk
diperhatikan agar masalah serupa tidak terulang kembali dengan memperhatikan
hal-hal berikut:
1.
Hubungan kelembagaan antara kedua instsitusi.
2. Undang-Undang setiap kelembagaan yang dianggap perlu
untuk diperbaiki/revisi. diantaranya adalah untuk pengajuan Kapolri. tidak lagi
diajukan oleh presiden tetapi di buka secara umum kepada seluruh Perwira Tinggi
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan
jenjang kepangkatan dan karier kemudian dan ditambahkan dengan syarat-syarat
lain yang mendukung, dan setalah itu dilakukan fit and proper test kepada
calon-calon tersebut oleh DPR.
sedangkan
untuk KPK agar lebih di perinci terkait pemberhentian sementara Pimpinan KPK,
(tidak memberikan imunitas terhadap hukum) dengan memperinci
tindakan-tindakan/perbuatan pidana yang yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
3. Proses seleksi Piminan antar kedua lembaga yang harus
lebih di perketat. melalui berbagai macam audit dan test. sehingga kasus yang
pernah dialami sebelumnya tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Komentar
Posting Komentar