Langsung ke konten utama

Polri vs KPK

Sudah beberapa pekan masyarakat indonesia disajikan berita yang menampilkan dua institusi negara saling mengadu kekuatan yaitu istitusi Polri dan institusi KPK dimana dua lembaga ini memiliki kewenangan yang serupa, keduanya sama-sama berwenang dalam menegakan hukum dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan kasusnya pidana (Undang-Undangn Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. dan UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantarsan Tindak Pidana Korupsi.)
Jika dipandang secara normatif maka tidaklah terdapat masalah dalam hal penegakan hukum, hal ini dikarenakan masing-masing institusi menjalakan fungsi yang diatur dalam undang-undang. sebelum membahas lebih jauh terkait permasalahan yang sedang hangat seperti yang diberitakan di Media, perlu untuk kita ketahui secara bersama tugas dan Wewenang antara Polri dan KPK lebih jauh sesuai dengan peraturan perUndangan-Undangan.

1. Tugas dan Wewenang Polri.
Dalam penegakan hukum publik khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidanan sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, maka dalam proses penannganan perkara pidana Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut;
  1. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  2. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
  3. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
  4. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. memanggil orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
  7. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  8. mengadakan penghentian penyidikan;
  9. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
  10. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yng disangka melakukan tindak pidana;
  11. memnberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai neri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
  12. mengadakan tindakan lain menurut hukum yng bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidik dan penyidik yang dilaksankan dengan syarat sebagai berikut;

a.    tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c.    harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d.    pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan
e.    menghormati hak azasi manusia.

 2. Tugas dan Wewenang KPK.
 Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,
Sedangankan terkait tugas dan wewenang KPK seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 6 menyebutkan bahwa tugas KPK adalah sebagai berikut:
a.   koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.  supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.   melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.    melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.    melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. 
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2.  menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5.  meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. 
Secara garis besar kewenangan antara dua lembaga penegak hukum ini memiliki fungsi yang sama, namun dari pembasan diatas dapat dilihat bahwa KPK terbatas pada penegakan tindak pidana korupsi walaupun sebenarnya tidak ada larangan secara spesifik dalam undang-undang terhadap Polri untuk melaksanakan tugas penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi.
Permasalahan yang ramai diangakat media dan menjadi perhatian publik adalah ketika KPK menetapkan calon Kapolri (Budi Gunawan) yang telah di ajukan oleh Presiden Jokowidodo sebagai tersangka sebelum pengangkatanya disetujui oleh DPR, dan tidak lama kemudian setalah penetapan status tersangka tersebut Polri melakukan hal yang sama kepada salah seorang Pimpina KPK yaitu Bambang W. sebagai tersangka.
Alasan penapatapan status tersangka kepada kedua orang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Calon Kapolri (Budi Gunawan)
Budi Gunawan adalah calon Kaplori yang diajukan oleh presiden namum berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pimpinan KPK kepada media bahwa penetapan status tersangka tersebut adalah berdasarkan pemeriksaan oleh KPK yang mengindikasikan terdapat rekening gendut yang dianggap tidak wajar dan diindikasikan sebagai bagian dari tindak Pinda Korupsi sehingga perlu untuk di buktikan.
2. Anggota KPK (Bambang W)
Pada proses penetapan status tersangka kepada pimpinan Anggota KPK ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan dari hasil pemeriksaan bareskrim bahwa Anggota KPK yaitu Bambang W dapat ditetapkan statusnya sebagai tersangka dengan kasus yang didugakan kepada dirinya pada saat belum belum menjabat sebagai anggota KPK, dengan dugaan bahwa Bambang W mengkondisikan saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait dengan sengketa Pemilu Kepada Daereah Kota Waringin Barat di MK.
Namum setalah itu disusul dengan penentapan tersangka kepada pimpinan KPK lainnya dengan kasus yang berbeda seacara berurutan adalah Adnan Pandu Praja yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan pemalsuan akta dan pengambilan saham secara ilegal pada tahun 2006, dan yang terakhir kasus dugaan korupsi dana hiba Program Penaganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timu Pada tahun 2008 yang dituduhkan kepada Zulkarnain yang menerima suap sekitar Rp. 5 Miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Penetapan calon petinggi dan petinggi pejabat negara ini menimbulkan  anggapan bahwa kasus lama yang pernah terjadi sebelumnya pada pemerintahan SBY terulang kembali dimana kedua institusi ini saling menunjukan kekuatan yang disarkan pada kewenangan yang diatur oleh undang-undang.
Isu yang muncul sehingga hal yang sebenarnya wajar dalam melaksanakan tugas masing-masing institusi ini menjadi ajang balas dendam dan salin menjunjukan kekuatan masing-masing instusi baik itu KPK dan Polri dikarenakan unsur politis dibalik penengakan hukum pada kasus kasu diatas.
Unsur politis dalam penangkapan Calon Kapolri tersebut bahwa ini adalah hasil kekecawaan Ketua KPK Abraham Samad yang digagalkan oleh calon Kapolri tersebut sebagai calon wakil presiden Jokowi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lalu.
Sedangkan isu yang terbangun di masyarakat bahwa unsur politis dalam penangkapan/penetapan status tersangka kepada para pimpinan KPK tersebut adalah dikarenakan aksi balas dendam polri kepada KPK. hal ini dianggap dapat melemahkan proses penegakan hukum khususnya penegakan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, dikarenakan pada pasal 32 undang-undang nomor  30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantarsan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pimpinan komisi pemberantasan korupsi berhenti atau di berhentikan salah satu alasannya pada ayat (1) angka 3 yang menyebutkan ketika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan disebutkan lebih lanjut pada ayat (2)  dalam hal pimpinan kpk menjadi TERSANGKA tindak pidana kejahatan, DIBERHENTIKAN sementara , lalu siapa yang memberhentikan ?? jelas dalam ayat selanjutnya disebutkan bahwa seorang PRESIDEN yang menetapkan pemberhentian dimaksud pada ayat 1 dan 2.
Dalam hal ini, ketika melihat kasus secara keseluruhan dengan rententan peristiwa hingga terakhir pada pernyataan presiden dari hasil pertimbangan yang diberikan oleh tim 9.
presiden sendiri belum melaksanakan perintah dari undang-undang tersebut dengan berbagai pertimbangan agar tindak memperkeruh suasana, alasan yang diberikan oleh presiden adalah tidak ingin menginterfensi proses penegakan hukum.
disisi lain dukungan publik terhadap KPK baik di media sosial, Televisi dan aksinyata berupa demo sangat mengharap tindakan tegas yang dilakukan oleh Presiden agar dapat berkaca pada pemerintahan sebelumnya dengan kasus posisi yang hampir serupa.
jika dilihat dari sisi undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 11 menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, yang apabila kita melihat kasus yang terjadi sekarang merupakan buntut dari pergolakan politik jabatan, dimana presinden sebagai calon yang dicalonkan oleh partai politik koalisi secara tidak langsung akan mendudukan orang-orang yang dianggap beliau dapat bekerja dengan baik. salah satunya adalah Calon Kapolri Budi Gunawan yang dekat dengan partai yang sama dengan Presiden.
sehingga memungkinkan alasan pengangkata Calon Kapolri sekarang /yang sudah dan yang akan datang terdapat unsur politisnya. walaupun sesacara ketatanegaraan Polri berada di bawah presiden yang dimana Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang yang diatur oleh Keputusan Presiden. sehingga Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 8).
sedangkan permasalahan dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi di KPK yang sedang terjadi adalah suatu kekhawatiran terhadap pelemahan KPK dalam menanganni kasus atas Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Gunawan dengan menetapkan 3 orang Pimpinan KPK sebagai tersangka sehingga proses pelaksanaan tindak lanjut kasus Budi Gunawan sedikit terlihkan fokusnya. hal ini dikarenakan ke 3 Pimpinan KPK tersebut harus diberhentikan sementara seperti yang sudah dijelaskan diatas.
inilah penyebab utama keguncangan kedua lembaga negara tersebut, sehingga perlu untuk diperhatikan agar masalah serupa tidak terulang kembali dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1.    Hubungan kelembagaan antara kedua instsitusi.
2. Undang-Undang setiap kelembagaan yang dianggap perlu untuk diperbaiki/revisi. diantaranya adalah untuk pengajuan Kapolri. tidak lagi diajukan oleh presiden tetapi di buka secara umum kepada seluruh Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier kemudian dan ditambahkan dengan syarat-syarat lain yang mendukung, dan setalah itu dilakukan fit and proper test kepada calon-calon tersebut oleh DPR.
sedangkan untuk KPK agar lebih di perinci terkait pemberhentian sementara Pimpinan KPK, (tidak memberikan imunitas terhadap hukum) dengan memperinci tindakan-tindakan/perbuatan pidana yang yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
3.  Proses seleksi Piminan antar kedua lembaga yang harus lebih di perketat. melalui berbagai macam audit dan test. sehingga kasus yang pernah dialami sebelumnya tidak menjadi persoalan di kemudian hari.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Nota Pembelaan/Pledoi

BROTHER KOSSAH ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN NOTA PEMBELAAN/PLEDOI Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono 1.PENDAHULUAN Majelis hakim yang terhormat; Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan Serta peserta sidang yang kami muliakan, Selaku penasehat hukum terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi). Dari hati serta bathin yang paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada majelis h...

Moral Pejabat Moral Bangsa

   Pada tanggal 7 Desember 2012, Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Seluruh media di Indonesia menyiarkan berita ini, karena kasus yang di hadapi beliau adalah salah satu kasus yang cukup menggemparkan Indonesia yaitu kasus korupsi proyek Hambalang.    Andi M. mengundurkan diri setelah  Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan statusnya  menjadi tersangka   pada kasus  dugaan korupsi proyek Hambalang  tersebut. Langkahnya untuk mengundurkan diri rupanya mendapat banyak pujian dari berbagai kalangan .    Seperti yang kita ketahui bawha, sekarang ini banyak pejabat negara yang tersandung berbagai macam kasus namun masih saja tidak mau mundur dari jabatannya dengan berbagai alasan.  kita lihat saja,mulai dari pejabat pemerintah yang paling tinggi sampai yang paling kecil ketika terlibat kasus bukannya secara sadar untuk mempermudah proses penyidik...

Perppu Lagi

Fenomena kasus cangkul dan kasus pemerkosaan gadis berusia 14 tahun hingga meninggal menimbulkan kegeraman terhadap pelaku kekerasan yang menurut saya gila tingkat dewa, bentarrrr,,,,bentarrrr, ternyata kasusnya ada lagi didaerah bogor, seorang pelaku memperkosa anak balita berumur 2 tahun sebanyak dua kali hingga tewas, nah kalau ini menurut saya, pelakunya bukan manusia, tapi hewan berwujud manusia, tuntutan atas masyarakat agar mereka para pelaku dapat dihukum berat terjawab pada hari ini tanggal 25 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden kita dengan kewenangan atributifnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dalam konsiderannya Perppu ini lahir setelah meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dan hukuman  berupa sansksi pidana yang diberikan pada pelaku dianggap tidak memberikan efek jera da...