Langsung ke konten utama

Calon Tunggal dan Lawannya


Calon Tunggal dan Lawannya.

Menjaga Asas Adil dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

oleh 

Raid Muhammad Kossah



Penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (kepala daerah) telah mewelawati salah satu tahapan menegangkan bagi pasangan calon kepala dearah dan wakil kepala daerah, kenapa menegangkan? karena pada tahapan tersebut merupakan tahapan penentuan bagi pasangan calon kepala daerah untuk dapat menjadi peserta secara sah pada suatu pemilihan. Pada pemilihan kepala dearah, peserta pemilihan tidak hanya berasal dari unsur parti politik namun juga dapat diikuti oleh calon melalui jalur independent (perorangan) dengan mengikuti tatacara seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dengan terbukanya siapa saja yang dapat menjadi peserta pada pemilihan  ternyata tidak menjamin pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat diikuti oleh banyak calon (banyak dalam artian sesuai ketentuan) sehingga masyarakat dapat memilih siapa calon terbaik. Pada kenyataanya seperti yang telah kita ketahui bersama, pelaksanaan pemilihan Kepala Dearah kali ini (tahun 2018) yang dilaksanakan di 171 Derah terdapat 16 pasang dengan calon tunggal. terkahir calon tunggal muncul pada pemiliha kota makasar berdasarkan putusan kasasi MA. Terdapat peningkatan terhadap jumlah calon tunggal dimana pada 2 kali pelaksanaan Pilkada serentak masing-masing untuk pemilihan tahun 2015 dengan jumlah pelaksanan pemilahan sebanyak 269 Daerah terdapat 3 Daerah yang bercalon tunggal dan pada Pemilihan Tahun 2017 dengan jumlah pelaksanaan pemilihan sebanyak 101 Daerah dengan 9 Daerah bercalon tunggal.
Pada beberapa artikel disebutkan varian alasan mengapa semakin meningkatnya trend daerah-daerah bercalon tunggal, pertama pada segi pengkaderan partai politik, hal ini dapat membuktikan bahwa gagalnya partai dalam membentuk kader atau merekrut kader dapat kita dilihat dari banyaknya calon yang gagal pada persyaratan calon untuk menjadi peserta pemilu, sedangkan dari segi penyelenggaraan, dengan meningkatnya syarat minimal jumlah kursi juga menjadi salah satu faktor yang sangat mempengaruhi peta politik dan koalisi partai untuk mencalonkan calon Kepala Daerah, selain itu,  calon yang maju melalui jalur independent kesulitan untuk memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai calon dari jalur independet. 
Selanjutnya berdasarkan Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, tahapan Pemilihan dengan calon tunggal tetap akan dilaksanakan dengan mekanisme pemilihan calon kepala daerah melawan kotak kosong, yang sebelumnya telah dilakukan perpanjangan hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat calon lain yang mendaftarkan diri.

Dengan tetap dilaksanakannya tahapan pemilihan dengan calon tunggal, tidak menggugurkan pasacangan calon tersebut untuk tetap melakukan kewajiban-kewajibannya pada setiap tahapan. salah satunya adalah kewajiban pasangan calon untuk menyampaikan penggunaan dana kampanye baik mulai dari LADK (walaupun dalam pemilihan kali ini, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 tidak terdapat sanki apabila calon ticak melaporkan hingga batas waktu yang ditentukan tetapi tetap dikategorikan sebagai hal yang diwajibkan untuk dilaporkan)hingga pada LPPDK dengan sanksi yang paling ditakutkan pasangan calon yaitu pasangan calon dapat digugurkan sebagai peserta pemilihan.

Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 sekarang ini telah memasuki Tahapan Kampanye dimana pasangan calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi,misi, program. pelaksanaan kampanye tersebut haruslah berdasarkan aturan main yang diatur dalam peraturan KPU termasuk pada penggunaan dana untuk melakukan kampanye. pada kondisi tertentu contohnya pada daereah yang bercalon tunggal terdapat permasalahan yang saya anggap sebagai permasalahan fundamental yang bertentangan dengan asas-asas pelaksanaan suatu pemilihan.

Kita ambil contoh permasalahan pada laporan dana kampanye untuk daerah pemilihan yang bercalon tunggal dimana apabila terdapat beberapa kelompok atau oknum masyarakat yang melaksanakan sosialisasi kotak kosong, dengan sedikit modifikasi metode sosialisasi tersebut dengan tujuan agar mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong. walaupun kegiatan sosialasisasi pada daerah yang bercalon tunggal tersebut merupakan kewajiban dari KPU. Secara sederhana dapat saya detailkan sebagai berikut:

pertama, pasangan calon tunggal tersebut tetap memiliki kewajiban sedangkan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan diluar dari apa yang telah dilakukan oleh KPU khususnya penggunaan dana sosaialisasinya tidak wajib untuk dilaporkan oleh oknum atau lembaga tersebut, sehingga tidak ada yang mengetahui jumlah dana yang digunakan  untuk melakukan sosialisasi terhadap kotak kosong tersebut (karena terdapat kemungkinan berasal dari dana tersebut tidak wajar, siapa yang mendanai?), slot kegiatan sosialisasi (dalam kempanye terdapat jadwal yang harus ditaati baik dalam bentuk jumlah dan waktu pelaksanaan kampanye, lalu bagaimana dengan sosialisasi yang dilakukan oleh oknum dan masyarakat yang sangat massive).

kedua, kampanye dan/atau larangan sosialisasi/kampanye terhadap kotak kosong tersebut, yang dimaksud disini adalah larangan terhadap kontent sosialisasi tidaklah serigit yang dan tidak pula ada landasan hukum  yang clear seperti yang diatur pada kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon tunggal tersebut. Pasangan calon tunggal memiliki batasan-terhadap kegiatan  kampanye yang dilakukan (metode,jadwal, dana kampanye) sedang oknum/lembaga tersebut tidak.

ketiga, dampak dari kegiatan yang tidak berimbang tersebut sangatlah memberatkan pasangan calon perseorangan walaupun pada pemilihan sebelumnya belum terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Namun, sosialisasi yang tidak berimbang tersebut dapat mengakibatkan dan memberatkan pasangan calon untuk menjadi calon terpilih karena dampak dari sosialisasi/kampanye yang tidak berimbang kepada calon pemilih tersebut dapat berikabat: 1) pemilih tetap menggunakan hak suaranya dengan pilihan kotak kosong 2) pemilih untuk golput. kedua hal tersebut sangat mempengaruhi presentasi suara sah yang dapat menentukan nasip pasangan calon, dimana pasangan calon  tersebut harus mengantongi setidak-tidaknya paling sedikit atau minimal 50% dari total suara sah untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dan jika tidak, maka pasangan calon dapat mencalokan diri pada pemilihan berikutnya (PKPU 13/2018).
Berikutnya? itu berarti biaya lagi dunk, baik untuk calon maupun untuk penyelenggaraanya.. hahah

Keempat, kemenangan pasangan calon tunggal dengan mengantongi suara sahDiatas 50% tidak Serta merta menjadikan mereka sengai calon terpilih, karena masih ada satu proses lagi yang dibuka oleh Undang-Undang. Yaitu PHPU. Siapakah yang memiliki legalstanding dalam PHPU tersebut? Mereka adalah lembaga masyarakat yang terdaftar sebagai pemantau di KPU. dapat diartikan bahwa calon tunggal akan melawan perwakilan masyarakat yang dilembagakan pada suatu organisasi/lsm/sebutanlain sebagai pemantau untuk berhadapan lansung pada suatu proses perselisihan hasil pemilihan di MK.

Okey, pertanyaan sederhanya begini.
efektifkah penyelenggaraan pada daerah bercalon tunggal?
efisienkah pemilu pada daerah bercalon tunggal?
adilkah pelaksanaan tahapan bagi calon tunggal?

karena berandai-andai, hanya tuhanlah yang tau jawabannya.. :D


saya kira, untuk menjaga pelanggan, tulisan iseng-iseng ini dilanjutkan hingga waktu yang tidak di tentukan alias bersambung..

N/b 
jika terdapat kesalahan informasi, atau terdapat kekeliruan harap disampaikan dangan coment dll.
jangan lupa coment, like and subcribe (emang youtube :D)..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Nota Pembelaan/Pledoi

BROTHER KOSSAH ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN NOTA PEMBELAAN/PLEDOI Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono 1.PENDAHULUAN Majelis hakim yang terhormat; Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan Serta peserta sidang yang kami muliakan, Selaku penasehat hukum terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi). Dari hati serta bathin yang paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada majelis h...

Moral Pejabat Moral Bangsa

   Pada tanggal 7 Desember 2012, Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Seluruh media di Indonesia menyiarkan berita ini, karena kasus yang di hadapi beliau adalah salah satu kasus yang cukup menggemparkan Indonesia yaitu kasus korupsi proyek Hambalang.    Andi M. mengundurkan diri setelah  Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan statusnya  menjadi tersangka   pada kasus  dugaan korupsi proyek Hambalang  tersebut. Langkahnya untuk mengundurkan diri rupanya mendapat banyak pujian dari berbagai kalangan .    Seperti yang kita ketahui bawha, sekarang ini banyak pejabat negara yang tersandung berbagai macam kasus namun masih saja tidak mau mundur dari jabatannya dengan berbagai alasan.  kita lihat saja,mulai dari pejabat pemerintah yang paling tinggi sampai yang paling kecil ketika terlibat kasus bukannya secara sadar untuk mempermudah proses penyidik...

Perppu Lagi

Fenomena kasus cangkul dan kasus pemerkosaan gadis berusia 14 tahun hingga meninggal menimbulkan kegeraman terhadap pelaku kekerasan yang menurut saya gila tingkat dewa, bentarrrr,,,,bentarrrr, ternyata kasusnya ada lagi didaerah bogor, seorang pelaku memperkosa anak balita berumur 2 tahun sebanyak dua kali hingga tewas, nah kalau ini menurut saya, pelakunya bukan manusia, tapi hewan berwujud manusia, tuntutan atas masyarakat agar mereka para pelaku dapat dihukum berat terjawab pada hari ini tanggal 25 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden kita dengan kewenangan atributifnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dalam konsiderannya Perppu ini lahir setelah meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dan hukuman  berupa sansksi pidana yang diberikan pada pelaku dianggap tidak memberikan efek jera da...