Calon Tunggal dan Lawannya.
Menjaga Asas Adil dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
oleh
Raid Muhammad Kossah
Penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (kepala daerah) telah mewelawati salah satu tahapan menegangkan bagi pasangan calon kepala dearah dan wakil kepala daerah, kenapa menegangkan? karena pada tahapan tersebut merupakan tahapan penentuan bagi pasangan calon kepala daerah untuk dapat menjadi peserta secara sah pada suatu pemilihan. Pada pemilihan kepala dearah, peserta pemilihan tidak hanya berasal dari unsur parti politik namun juga dapat diikuti oleh calon melalui jalur independent (perorangan) dengan mengikuti tatacara seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dengan terbukanya siapa saja yang dapat menjadi peserta pada pemilihan ternyata tidak menjamin pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat diikuti oleh banyak calon (banyak dalam artian sesuai ketentuan) sehingga masyarakat dapat memilih siapa calon terbaik. Pada kenyataanya seperti yang telah kita ketahui bersama, pelaksanaan pemilihan Kepala Dearah kali ini (tahun 2018) yang dilaksanakan di 171 Derah terdapat 16 pasang dengan calon tunggal. terkahir calon tunggal muncul pada pemiliha kota makasar berdasarkan putusan kasasi MA. Terdapat peningkatan terhadap jumlah calon tunggal dimana pada 2 kali pelaksanaan Pilkada serentak masing-masing untuk pemilihan tahun 2015 dengan jumlah pelaksanan pemilahan sebanyak 269 Daerah terdapat 3 Daerah yang bercalon tunggal dan pada Pemilihan Tahun 2017 dengan jumlah pelaksanaan pemilihan sebanyak 101 Daerah dengan 9 Daerah bercalon tunggal.
Pada beberapa artikel disebutkan varian alasan mengapa semakin meningkatnya trend daerah-daerah bercalon tunggal, pertama pada segi pengkaderan partai politik, hal ini dapat membuktikan bahwa gagalnya partai dalam membentuk kader atau merekrut kader dapat kita dilihat dari banyaknya calon yang gagal pada persyaratan calon untuk menjadi peserta pemilu, sedangkan dari segi penyelenggaraan, dengan meningkatnya syarat minimal jumlah kursi juga menjadi salah satu faktor yang sangat mempengaruhi peta politik dan koalisi partai untuk mencalonkan calon Kepala Daerah, selain itu, calon yang maju melalui jalur independent kesulitan untuk memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai calon dari jalur independet.
Selanjutnya berdasarkan Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, tahapan Pemilihan dengan calon tunggal tetap akan dilaksanakan dengan mekanisme pemilihan calon kepala daerah melawan kotak kosong, yang sebelumnya telah dilakukan perpanjangan hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat calon lain yang mendaftarkan diri.
Dengan tetap dilaksanakannya tahapan pemilihan dengan calon tunggal, tidak menggugurkan pasacangan calon tersebut untuk tetap melakukan kewajiban-kewajibannya pada setiap tahapan. salah satunya adalah kewajiban pasangan calon untuk menyampaikan penggunaan dana kampanye baik mulai dari LADK (walaupun dalam pemilihan kali ini, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 tidak terdapat sanki apabila calon ticak melaporkan hingga batas waktu yang ditentukan tetapi tetap dikategorikan sebagai hal yang diwajibkan untuk dilaporkan)hingga pada LPPDK dengan sanksi yang paling ditakutkan pasangan calon yaitu pasangan calon dapat digugurkan sebagai peserta pemilihan.
Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 sekarang ini telah memasuki Tahapan Kampanye dimana pasangan calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi,misi, program. pelaksanaan kampanye tersebut haruslah berdasarkan aturan main yang diatur dalam peraturan KPU termasuk pada penggunaan dana untuk melakukan kampanye. pada kondisi tertentu contohnya pada daereah yang bercalon tunggal terdapat permasalahan yang saya anggap sebagai permasalahan fundamental yang bertentangan dengan asas-asas pelaksanaan suatu pemilihan.
Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 sekarang ini telah memasuki Tahapan Kampanye dimana pasangan calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi,misi, program. pelaksanaan kampanye tersebut haruslah berdasarkan aturan main yang diatur dalam peraturan KPU termasuk pada penggunaan dana untuk melakukan kampanye. pada kondisi tertentu contohnya pada daereah yang bercalon tunggal terdapat permasalahan yang saya anggap sebagai permasalahan fundamental yang bertentangan dengan asas-asas pelaksanaan suatu pemilihan.
Kita ambil contoh permasalahan pada laporan dana kampanye untuk daerah pemilihan yang bercalon tunggal dimana apabila terdapat beberapa kelompok atau oknum masyarakat yang melaksanakan sosialisasi kotak kosong, dengan sedikit modifikasi metode sosialisasi tersebut dengan tujuan agar mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong. walaupun kegiatan sosialasisasi pada daerah yang bercalon tunggal tersebut merupakan kewajiban dari KPU. Secara sederhana dapat saya detailkan sebagai berikut:
pertama, pasangan calon tunggal tersebut tetap memiliki kewajiban sedangkan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan diluar dari apa yang telah dilakukan oleh KPU khususnya penggunaan dana sosaialisasinya tidak wajib untuk dilaporkan oleh oknum atau lembaga tersebut, sehingga tidak ada yang mengetahui jumlah dana yang digunakan untuk melakukan sosialisasi terhadap kotak kosong tersebut (karena terdapat kemungkinan berasal dari dana tersebut tidak wajar, siapa yang mendanai?), slot kegiatan sosialisasi (dalam kempanye terdapat jadwal yang harus ditaati baik dalam bentuk jumlah dan waktu pelaksanaan kampanye, lalu bagaimana dengan sosialisasi yang dilakukan oleh oknum dan masyarakat yang sangat massive).
kedua, kampanye dan/atau larangan sosialisasi/kampanye terhadap kotak kosong tersebut, yang dimaksud disini adalah larangan terhadap kontent sosialisasi tidaklah serigit yang dan tidak pula ada landasan hukum yang clear seperti yang diatur pada kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon tunggal tersebut. Pasangan calon tunggal memiliki batasan-terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan (metode,jadwal, dana kampanye) sedang oknum/lembaga tersebut tidak.
ketiga, dampak dari kegiatan yang tidak berimbang tersebut sangatlah memberatkan pasangan calon perseorangan walaupun pada pemilihan sebelumnya belum terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Namun, sosialisasi yang tidak berimbang tersebut dapat mengakibatkan dan memberatkan pasangan calon untuk menjadi calon terpilih karena dampak dari sosialisasi/kampanye yang tidak berimbang kepada calon pemilih tersebut dapat berikabat: 1) pemilih tetap menggunakan hak suaranya dengan pilihan kotak kosong 2) pemilih untuk golput. kedua hal tersebut sangat mempengaruhi presentasi suara sah yang dapat menentukan nasip pasangan calon, dimana pasangan calon tersebut harus mengantongi setidak-tidaknya paling sedikit atau minimal 50% dari total suara sah untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dan jika tidak, maka pasangan calon dapat mencalokan diri pada pemilihan berikutnya (PKPU 13/2018).
Berikutnya? itu berarti biaya lagi dunk, baik untuk calon maupun untuk penyelenggaraanya.. hahah
Keempat, kemenangan pasangan calon tunggal dengan mengantongi suara sahDiatas 50% tidak Serta merta menjadikan mereka sengai calon terpilih, karena masih ada satu proses lagi yang dibuka oleh Undang-Undang. Yaitu PHPU. Siapakah yang memiliki legalstanding dalam PHPU tersebut? Mereka adalah lembaga masyarakat yang terdaftar sebagai pemantau di KPU. dapat diartikan bahwa calon tunggal akan melawan perwakilan masyarakat yang dilembagakan pada suatu organisasi/lsm/sebutanlain sebagai pemantau untuk berhadapan lansung pada suatu proses perselisihan hasil pemilihan di MK.
Okey, pertanyaan sederhanya begini.
efektifkah penyelenggaraan pada daerah bercalon tunggal?
efisienkah pemilu pada daerah bercalon tunggal?
adilkah pelaksanaan tahapan bagi calon tunggal?
karena berandai-andai, hanya tuhanlah yang tau jawabannya.. :D
saya kira, untuk menjaga pelanggan, tulisan iseng-iseng ini dilanjutkan hingga waktu yang tidak di tentukan alias bersambung..
N/b
jika terdapat kesalahan informasi, atau terdapat kekeliruan harap disampaikan dangan coment dll.
jangan lupa coment, like and subcribe (emang youtube :D)..
Komentar
Posting Komentar