Langsung ke konten utama

RuDeath The Kid: cha-cha,,,

RuDeath The Kid: cha-cha,,,: "malam sudah semakin larut,, ahh,,, sudah lewat jam 12 malam rupanya,,,, batang demi batang rokok ku habiskan,sambil mengingat masa indah itu..."

Komentar

  1. gila ternyata kamu diii..,.,
    taw kirain ucup.,.,
    trus hasilnya gmn?

    BalasHapus
  2. kan dah ay bilang cuma iseng...
    bingung mau nulis apa di blog..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Nota Pembelaan/Pledoi

BROTHER KOSSAH ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN NOTA PEMBELAAN/PLEDOI Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono 1.PENDAHULUAN Majelis hakim yang terhormat; Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan Serta peserta sidang yang kami muliakan, Selaku penasehat hukum terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi). Dari hati serta bathin yang paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada majelis h...

LAW OF ZAKAT IN INDONESIA (Law 38/1999) AND THE DEFFRENCES APPLYCAN OF ZAKAT IN SUDAN

A. ZAKAT Zakat is the amount of certain property that must be incurred by persons professing the religion of Islam and given to groups who deserve it (the poor, etc.) according to the conditions set by syarak. Zakat is the third pillar of the Pillars of Islam . Zakat literally means "grow", "developing", "purify", or "clean". While the terminology shariah , zakat refers to the activity giving away some wealth in the number and specific calculations for certain persons as defined. Zakat is one of the pillars of Islam , and became one of the principal elements for the establishment of Islamic law . Therefore the law of zakat is obligatory (Fardhu) on every Muslim who has fulfilled certain requirements. Zakat is included in the category of worship such as prayer , pilgrimage , and fasting that have been arranged in detail based on the Quran and Sunnah. Zakat is also a social charity and humanity that can develop in accordance with the development ...

Hukum warisan Adat

Hukum Adat sehubungan dengan warisan adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur proses abadi melewati material dan non-material properti dari generasi ke generasi. Aturan warisan dalam sistem adat tidak hanya tunduk pada pengaruh dari perubahan sosial di masyarakat dan perluasan ikatan keluarga dan pohon keluarga yang biasanya mencakup penurunan seiring pengaruh klan dan ikatan suku, tetapi juga pengaruh aturan warisan yang terkandung dalam sistem hukum asing. Aturan warisan sistem hukum asing yang masuk ke dalam sistem adat hukum adalah hasil dari koneksi eksternal tertentu dalam masyarakat adat untuk unsur-unsur di luar masyarakat adat, paling sering melalui agama. Sistem yang paling umum yang digunakan dalam Hukum Adat sehubungan dengan warisan adalah sistem bilateral. Sistem ini memberikan hak yang sama anak-anak untuk mewarisi dari kedua orang tuanya. Dalam kasus anak-anak angkat, mereka memiliki hak yang sama sebagai anak-anak yang sah sehubungan dengan prope...