Langsung ke konten utama

Moral Pejabat Moral Bangsa


   Pada tanggal 7 Desember 2012, Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Seluruh media di Indonesia menyiarkan berita ini, karena kasus yang di hadapi beliau adalah salah satu kasus yang cukup menggemparkan Indonesia yaitu kasus korupsi proyek Hambalang.

   Andi M. mengundurkan diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan statusnya menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang tersebut. Langkahnya untuk mengundurkan diri rupanya mendapat banyak pujian dari berbagai kalangan.

   Seperti yang kita ketahui bawha, sekarang ini banyak pejabat negara yang tersandung berbagai macam kasus namun masih saja tidak mau mundur dari jabatannya dengan berbagai alasan. kita lihat saja,mulai dari pejabat pemerintah yang paling tinggi sampai yang paling kecil ketika terlibat kasus bukannya secara sadar untuk mempermudah proses penyidikan, namun karena jabatannya membuat perdebatan dimana-mana.

   Kode Etik yang dimiliki setiap pejabat tentu tidak jauh berbeda satu sama lain. ketika kode etik itu dipenuhi, saya yakin dengan seyakin-yakinnya tidak bakal ada pejabat yang di beritakan dengan hal-hal yang berbau negatif.
    Salah satu contoh yang sedang panas sekarang ialah bupati Garut Aceng, yang menikahi seorang gadis dibawah umur dan hubungan sebagai seorang suami dan seorang istri tidak bertahan lama, hanya perlu 4 hari saja, seorang pejabat negara ini dengan mudah menceraikan istri yang baru dinikahinya dengan alasan yang tidak masuk di akal.

   Entah apa yang dipikirkan oleh pejabat negara ini sampai jabatan yang di embannya tidak mau dilepaskan, bagi rakyat, Pejabat Negara merupakan seseorang yang dapat (harus) memberikan contoh yang baik di tengah krisis moral yang sedang dihadapi bangsa.

    Dari Banyaknya kasus yang menimpa pejabat negara, tanpa disadari hal ini merupakan cermin moral bangsa yang sedang bermasalah, bagaimana negara ini bisa maju kalau dipimpin oleh orang-orang yang tidak memiliki nilai moral yang baik.
   
    Maka dari itu sebenarnya diperlukan proses yang ketat untuk pemilihan seorang pejabat negara, namun siapa sajakah yang dapat dikatakan sebagai seorang pejabat negara, hal ini dapat di lihat dari Definisi Pejabat Negara sendiri berdasarkan Pasal 1 UU 9/2010, Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang. lalu siapa saja kah meraka yang dapat dikatakan sebagai pejabat negara beradasarkan definisi diatas, hal ini dapat kita lihat dari susunan berikut ini:

  1. Presiden;
  2. Wakil Presiden;
  3. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR);
  4. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  5. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  6. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  7. Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Mahkamah Agung (MA);
  8. Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK);
  9. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Komisi Yudisial (KY);
  10. Menteri dan pejabat setingkat menteri beserta wakilnya;
  11. Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara dan wakilnya;
  12. Pemimpin lembaga pemerintah non kementerian dan wakilnya;
  13. Gubernur, Bupati, dan Walikota; dan
  14. Ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota

    Mereka lah yang akan membawa negara ini entah kemana, jika saja setiap lini pejabat tersebut bermasalah, entah itu masalah pribadi atau masalah yang bersangkutan dengan urusan negara.

    Tetapi tidak bisa kita pukul rata bahwa negara ini memiliki pejabat yang rusak moralnya, masi banyak juga pejabat yang selalu menjaga amat yang di berikan kepadanya. semoga saja hal ini benar adanya. amien
   
    Dalam tulisan ini ingin saya sampaikan pada tulisan ini ialah, para pajabat sebaiknya memiliki moral yang baik dan itikat baik dalam membangun bangsa ini, keputusan yang diambil oleh Andi M, merupakan contoh bahwa pejabat negara yang sudah semestinya bertindak cooperative dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan negara.

Komentar

  1. Moral pejabat, moral bangsa, moral kita?
    It's too generalized.

    Salam met. :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. thanks for your comment met.,.,.
      sebenarnya di tulisan ini hanya menyoroti para pejabat, karena keluarnya (di kalangan internasional) akan lebih terpublish ketika seorang pejabat melakukan perbuatan yang melanggar aturan atau etika,
      tapi tidak juga terlepas bahwa moral kita adalah moral bangsa..

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Nota Pembelaan/Pledoi

BROTHER KOSSAH ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN NOTA PEMBELAAN/PLEDOI Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono 1.PENDAHULUAN Majelis hakim yang terhormat; Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan Serta peserta sidang yang kami muliakan, Selaku penasehat hukum terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi). Dari hati serta bathin yang paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada majelis h...

Perppu Lagi

Fenomena kasus cangkul dan kasus pemerkosaan gadis berusia 14 tahun hingga meninggal menimbulkan kegeraman terhadap pelaku kekerasan yang menurut saya gila tingkat dewa, bentarrrr,,,,bentarrrr, ternyata kasusnya ada lagi didaerah bogor, seorang pelaku memperkosa anak balita berumur 2 tahun sebanyak dua kali hingga tewas, nah kalau ini menurut saya, pelakunya bukan manusia, tapi hewan berwujud manusia, tuntutan atas masyarakat agar mereka para pelaku dapat dihukum berat terjawab pada hari ini tanggal 25 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden kita dengan kewenangan atributifnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dalam konsiderannya Perppu ini lahir setelah meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dan hukuman  berupa sansksi pidana yang diberikan pada pelaku dianggap tidak memberikan efek jera da...