Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

Moral Pejabat Moral Bangsa

   Pada tanggal 7 Desember 2012, Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Seluruh media di Indonesia menyiarkan berita ini, karena kasus yang di hadapi beliau adalah salah satu kasus yang cukup menggemparkan Indonesia yaitu kasus korupsi proyek Hambalang.    Andi M. mengundurkan diri setelah  Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan statusnya  menjadi tersangka   pada kasus  dugaan korupsi proyek Hambalang  tersebut. Langkahnya untuk mengundurkan diri rupanya mendapat banyak pujian dari berbagai kalangan .    Seperti yang kita ketahui bawha, sekarang ini banyak pejabat negara yang tersandung berbagai macam kasus namun masih saja tidak mau mundur dari jabatannya dengan berbagai alasan.  kita lihat saja,mulai dari pejabat pemerintah yang paling tinggi sampai yang paling kecil ketika terlibat kasus bukannya secara sadar untuk mempermudah proses penyidik...

Contoh Nota Pembelaan/Pledoi

BROTHER KOSSAH ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN NOTA PEMBELAAN/PLEDOI Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono 1.PENDAHULUAN Majelis hakim yang terhormat; Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan Serta peserta sidang yang kami muliakan, Selaku penasehat hukum terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi). Dari hati serta bathin yang paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada majelis h...

Penerapan Hukum Diskrimintatif (Affirmative Actions) Dihadapkan Pada Asas Equality Before The Law *Pendapat Prof. Denny Dan Pak Janedjri M. Gaffar (Sekjen MK RI))

Hukum pada hakekat nya berisi tentang Hak dan Kewajiban, Hukum yang ditegakkan tiada lain untuk melindungi hak manusia yang telah di milikinya sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat ( fundamental Right ), hak untuk diperlalukan secara sama dihapan hukum ( equality before the law ) juga merupakan salah satu hak seseorang yang telah diterima secara universal sebagai salah satu prinsip utama suatu negara hukum. Profesor. Denny Indrayana dalam artikelnya yang berjudul Hukum Harus Diskriminatif, mengatakan bahwa memang terkadang Hukum harus bersifat Dismikrinatif untuk tercapainya suatu keadilan keadilan. Persamaan di hadapan hukum justru mensyaratkan perlakuan hukum yang berbeda kepada setiap orang, dalam situasi dan kondisi yang berbeda. Jelasnya, hukum tidak jarang harus diperlakukan berbeda, diberlakukan diskriminatif, justru agar hukum itu menjadi adil. Itulah yang dikenal dengan konsep diskriminasi positif ( affirmative actions ). Hukum yang berlaku sama bagi setiap orang,...