Langsung ke konten utama

Conflick Social

Ra’d Muhammad Kosssah

20080610093

Solo - The case of the young warriors fight with village youth started in March and tried in District Court of Surakarta. The accused carries a penalty of 15 years in prison for murder.

First trial with the defendant, Abdul Saifullah alias Saiful ( he is a member of FPI ), attended by hundreds of mass. Including the Chairman FPI Solo, Khoirul Suparjo. They filled the courtroom is relatively narrow. Takbir and shouts of support to the defendant often shouted There were even shouting abuse prosecutors.

Saiful defendants charged with violence that resulted in loss of life of others. Mentioned on March 17, night, accused with six others who were tried in separate files, has been co-increasingly to violence against Heru Yulianto respectively by using an iron-like sword.

The case occurred when a mob came to the village Kusumodilagan, with reason to raid disobedience. Described in the indictment, after meeting with Heru aka Kipli, directly attacked the combined mass.

Events occur at the crossroads village Kusumodilagan, Solo. Heru eventually died from injuries sustained. Also Saiful with Agus defendant who is still at large, was also charged with the persecution of Muhammad Tri Joko Wahid until seriously wounded.

In the first indictment, Saiful considered in violation of Article 170 Article 338 subsidiary and more subsidiary of Article 351 of the Penal Code. As for the second indictment charged subsidiary violated Article 170 of the Penal Code Article 135. The trial will resume next week Tuesday to hear the defendant's demurrer from his lawyer.

The trial with six other defendants are still in progress. Sixth is Suparno, Hardiyanto, Paundra, Joko Samiono, Hendro and Heru Wibowo Suparno. They were charged with jointly violence against Heru Yulianto to death.

Mass of supporters of the defendants remained huddled filled the courtroom and outside the courtroom. They have continued to be in the courtroom, listening to the charges from outside the building or just gathered in the courtyard PN

Finally judge decison from jugde, Abdul Saifullah alias Saiful at fault position and he get punnished in jail during 5 years.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Nota Pembelaan/Pledoi

BROTHER KOSSAH ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN NOTA PEMBELAAN/PLEDOI Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono 1.PENDAHULUAN Majelis hakim yang terhormat; Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan Serta peserta sidang yang kami muliakan, Selaku penasehat hukum terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi). Dari hati serta bathin yang paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada majelis h...

Moral Pejabat Moral Bangsa

   Pada tanggal 7 Desember 2012, Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Seluruh media di Indonesia menyiarkan berita ini, karena kasus yang di hadapi beliau adalah salah satu kasus yang cukup menggemparkan Indonesia yaitu kasus korupsi proyek Hambalang.    Andi M. mengundurkan diri setelah  Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan statusnya  menjadi tersangka   pada kasus  dugaan korupsi proyek Hambalang  tersebut. Langkahnya untuk mengundurkan diri rupanya mendapat banyak pujian dari berbagai kalangan .    Seperti yang kita ketahui bawha, sekarang ini banyak pejabat negara yang tersandung berbagai macam kasus namun masih saja tidak mau mundur dari jabatannya dengan berbagai alasan.  kita lihat saja,mulai dari pejabat pemerintah yang paling tinggi sampai yang paling kecil ketika terlibat kasus bukannya secara sadar untuk mempermudah proses penyidik...

Perppu Lagi

Fenomena kasus cangkul dan kasus pemerkosaan gadis berusia 14 tahun hingga meninggal menimbulkan kegeraman terhadap pelaku kekerasan yang menurut saya gila tingkat dewa, bentarrrr,,,,bentarrrr, ternyata kasusnya ada lagi didaerah bogor, seorang pelaku memperkosa anak balita berumur 2 tahun sebanyak dua kali hingga tewas, nah kalau ini menurut saya, pelakunya bukan manusia, tapi hewan berwujud manusia, tuntutan atas masyarakat agar mereka para pelaku dapat dihukum berat terjawab pada hari ini tanggal 25 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden kita dengan kewenangan atributifnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dalam konsiderannya Perppu ini lahir setelah meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dan hukuman  berupa sansksi pidana yang diberikan pada pelaku dianggap tidak memberikan efek jera da...