Langsung ke konten utama

STTP dan Pembubaran Kegiatan di Jawa Timur


(pokok pembahasan adalah berita pada link diatas)

Agak sedikit tergilitik, mungkin itu judul yang tepat bagi saya untuk merespon pernyataan seorang polisi yang telah digaji salah satunya bersumber dari pajak masyarakat (MAKAN DARI UANG RAKYAT), agar apa yang saya tulis ini seusai dengan apa yang selalu ditanyakan dalam kolom status “apa yang sedang anda pikirkan” . agar sedikit memuat informasi berharga pembahasan kita fokuskan pada STTP, sedikit kita bedah terkait UU Nomor 2 tahun 2012 Tetang Kepolisian Negara RI dangan turunannya pada PP 60 tahun 2017 Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
1.    Apakah itu STTP dan Kapan itu diperlukan
2.    Apakah persyaratanya
3. Hal apa sajakah yang dapat mengakibatkan kegiatan dapat dibubarkan walaupun sudah terdapat STTP
Untuk menjawab hal-hal tersebut sangatlah jelas, diatur dalam peraturan perundang-undangan, bagai saya seorang awam, ketika mendapatan jawaban sorang polisi yang setiap hari berkutat dengan hal-hal berkaitan sebagaimana diatas, sangat tidak masuk diakal layaknya jawaban seorang anak kecil yang tidak pernah belajar dan tidak bekerja di bidang tersebut. Kepolisian yang memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) huruf K UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kepolisian dimana Kepolisian diberikan kewenagan untuk mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat. Kata kuncinya adalah pelayanan masyarakat.

1.       Apakahkah itu STTP dan Kapan itu diperlukan?

STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) adalah pernyataan tertulis dari pejabat polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik. Bentuk Kegiatan umum dimaksud meliputi:
a. keramaian;
b. tontonan untuk umum; dan
c. arak-arakan di jalan umum.

Serta kegiatan lain yang dapat yang dapat mengakibatkan/membahayakan keamanan umum.
Terhadap hal tersebut maka setiap kegiatan diperlukan izin, bukti ijin tersebut adalah dengan dikeluarkannya STTP. Selain itu, ada juga yang berkaitannya dengan kegiatan politik. Kegiatan politik tersbsebut adalah:
a. kampanye pemilihan umum;
b. pawai yang bermuatan politik;
c. penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
d. penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan
e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

2.       Apa saja persyaratannya?

Persyaratan yang ini perlu diulas juga, karena ini muerpakan salah satu ketentuan yang dapat mengakibatkan tidak dikeluarkannya STTP tersebut. Untuk mengajukan STTP, pemohon wajib untuk melengkapi hal-hal sebagai berikut:
a.   tujuan dan sifat kegiatan;
b.   tempat dan waktu penyelenggaraan;
c.   jumlah peserta atau undangan; dan
d.   penanggung jawab kegiatan.

Permohonan izin sebagaimana dimaksud harus melampirkan paling sedikit:
a.   daftar susunan panitia penyelenggara;
b.   persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
c.   rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; dan
d.  peryataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*diatur dalam pasal 7 PP 60 tahun 2017

Terhadap seluruh kelengkapan perysaratan pengajuan STTP tersebut, Kepolisan melakukan penelitian administrasi untuk memeriksa kelengkapan, jika tidak lengkap kepolisian meminta kepada pemohon untuk dapat dilengkapi. Dan apabila telah lengkap pihak kepolisian akan tanda bukti penerimaan dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan pihak lain untuk memastikan tidak terdapat masalah jika dikeluarkannya STTP tersebut. Apabila berdasarkan hasil koordinasi terdapat permasalahan maka STTP tidak dapat diterbitkan dan disertai dengan alasannya.
*pasal 9

*Ketentuan lebih detailnya terdapat pada peraturan Kapolri dan Juklak Kapolri No Pol : Juklak / 28 / VII / 1991 tentang penyelenggaraan Perizinan. Dan Juklak Kapolri No Pol : Juklak /02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat

3.    Hal apa sajakah yang dapat mengakibatkan kegiatan dapat dibubarkan walaupun sudah terdapat STTP

1.       Ketika pelaksanaan kegiatan tidak sesuai perizinan
2.       Ketika timbul ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat

Dapat kita lihat, bahwa  kegiatan yang dimaksud dalam berita adalah kegaitan yang tidak memenuhi kedua unsur tersebut, sedangkan polisi telah bertindak dengan berdasarkan adanya STTP dari kelompok lain sehingga pembubaran dilakukan oleh kepolisian.
Dalam hal ini seharusnya kepolisian telah melakukan penelitian dan koordninasi sebagaimana diatur dalam PP 60 tahun 2017 Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya seperti yang telah diulas diatas.
Selain itu, pihak kepolisan telah melakukan penindakan diluar standar sebagaimana diatur Juklak Kapolri No Pol: Juklak / 28 / VII / 1991 tentang penyelenggaraan Perizinan. Dan Juklak Kapolri No Pol : Juklak /02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Come on, kembalilah ke hittah polisi untuk memberikan pelayanan, ingat kalian makan dari kantong dan keringat masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Nota Pembelaan/Pledoi

BROTHER KOSSAH ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN NOTA PEMBELAAN/PLEDOI Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono 1.PENDAHULUAN Majelis hakim yang terhormat; Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan Serta peserta sidang yang kami muliakan, Selaku penasehat hukum terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi). Dari hati serta bathin yang paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada majelis h...

Otonimi daereah Penyebab rusaknya Moral

Tokoh-tokoh Islam yang pernah bersuara nyaring pada awalnya dalam hal bergulirnya otonomi daerah, kini perlu bertanggung jawab. Tampaknya dengan menghindari kekuatan sentral semacam Soeharto, di masa lalu, disuarakan lah otonomi daerah. Kenyataannya, setelah terlaksana, banyak tingkah pemda (pemerintah daerah) yang sangat menghamburkan dana, bahkan dalam rangka memberangus aqidah Ummat Islam. Ada yang membuat patung paling besar di Bali sesuai kehinduannya, sedangkan di Denpasar Ummat islam sekitar 30-an persen dari jumlah penduduk sama sekali tidak dibolehkan memiliki kuburan Muslim. Bahkan membuat mushalla baru pun tidak boleh, apalagi masjid. Jakarta tampaknya tutup mata. Padahal penerbangan Jakarta-Bali setiap akhir pekan yakni Jum’at sore sampai Senin pagi itu ibarat menjelang hari raya saja padatnya atau ramainya penumpang. Tetapi hal-hal yang memprihatinkan Ummat Islam seperti itu ya tidak pernah terlihat oleh mata mereka. Ada di mana-mana pemda yang menggalakkan kemusyrikan sam...

LAW OF ZAKAT IN INDONESIA (Law 38/1999) AND THE DEFFRENCES APPLYCAN OF ZAKAT IN SUDAN

A. ZAKAT Zakat is the amount of certain property that must be incurred by persons professing the religion of Islam and given to groups who deserve it (the poor, etc.) according to the conditions set by syarak. Zakat is the third pillar of the Pillars of Islam . Zakat literally means "grow", "developing", "purify", or "clean". While the terminology shariah , zakat refers to the activity giving away some wealth in the number and specific calculations for certain persons as defined. Zakat is one of the pillars of Islam , and became one of the principal elements for the establishment of Islamic law . Therefore the law of zakat is obligatory (Fardhu) on every Muslim who has fulfilled certain requirements. Zakat is included in the category of worship such as prayer , pilgrimage , and fasting that have been arranged in detail based on the Quran and Sunnah. Zakat is also a social charity and humanity that can develop in accordance with the development ...