Langsung ke konten utama

Kewenangan mencabut Perda, MA atau Mendagri? *Tinjuaun Yuridis berdasrkan UU Nomor 12/2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014


Indonesia kambali lagi dihadapkan pada subuah permasalahan hokum yang saya anggap sebagai sebuah permasalahan serius, dimana Kementerian Dalam Negeri membuat sebuah kebijakan yang sangat kontroversial dengan mencabut kurang lebih 3.143 Peraturan Daerah.

Permasalahan yang dapat timbul dari kebijakan tersebut dapat mempengaruhi independensi dari Pemerintah Daerah serta mencederai kebijakan otonomi daerah, kecuali dalam mengelola selain dari batassan yang telah diberikan oleh undang-undang yaitu terkait bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.[1]
Selain itu Permasalahan ketidak pastian hokum yang timbul adalah dampak dari tidak harmonisnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sehingga negara dihadapkan pada suatu kondisi ketidak pastian hokum.

Jika ditinjau dari sisi hokum tata negara, sebagai sebuah lembaga eksekutif, Kementerian dalam negeri wajib melaksankan tugas dan tidak boleh melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Dalam melakukan pencabutan terhadap 3.143 Peraturan Daerah tersebut, Kementerian dalam Negeri berpedoaman pada Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahwa dalam pasal tersebut disebutkan “Perda Provinsi dan peraturan Gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.” Secara clear memang disebutkan dalam pasal tersebut bahwa memberikan kewenangan kepada Menteri sebagai lembaga eksekutif untuk dapat mencabut Perda yang bertentangan dengan norma, kepentingan umum serta kesusilaan.

Namum apakah lembaga eksekutif dapat melaksanakan hal tersbut sedangkan dalam hirarki peraturan perundangan dimana UUD 1945 sebagai aturan yang memiliki hirarki paling tinggi memberikan kewenangan kepada lembaga Yudikatif sesuai dengan Pasal 24A UUD 1945, untuk menguji legalitas peraturan perundang-undangan di bawah UU (termasuk peratruan daerah) terhadap UU atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh MA. Sedangkan untuk pengujian UU terhadap UUD dilakukan Mahkamah Konstitusi (judicial review). 

Turanan dari ketentuan tersebut terdapat  dalam Pasal 9 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang- undangan yang menyebutkan bahwa “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.” Bahwa terdapat sebuah pertentangan aturan terhadap proses peraturan pencabutan sebuah Peraturan di bawah Undang-Undang. Terdapat pula dalam kewenangan yang disebutkan dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Menurut Prof Mahfud MD walaupun posisi UU tersebut sejajar namum perlu untuk memperhatikan rezim pembentukannya, dimana UU Nomor 23 Tahun 2014 merupakan rezim hokum Pemerintahan Daerah sedangkan UU Nomor 12 Tahun 2011 merupakan rezim hokum perundangan-undangan, dan yang lebih kuat untuk diikuti adalah ketentuan UU No 12 Tahun 2011 yang menentukan, pengujian legalitas atas perda hanya bisa dilakukan oleh MA melalui perkara judicial review. UU No 12 Tahun 2011 lebih kuat karena merupakan derivasi langsung dari ketentuan Pasal 24A UUD 1945 meskipun secara hirarki kedudukannya sejajar.

Seharusnya pembentuk UU No 23 Tahun 2014 tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa pembatalan atau pencabutan Perda karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi hanya bisa dilakukan melalui judicial review oleh MA, bukan oleh Menteri atau Gubernur. Pembentuk UU tidak boleh mencampur aduk antara kewenangan yudikatif dan pengawasan administratif.

Bahwa secara tidak langsung pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2104 tetang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Pasal 24A UUD 1945 (Asas lex superior derogat legi inferior) yang mendelegasikan kewenangan tersebut kepada MA untuk melakukan review terhadap Peraturan Daerah.







[1] Kewenangan di bidalan lain sebagai mana di maksud adalah kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Nota Pembelaan/Pledoi

BROTHER KOSSAH ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN NOTA PEMBELAAN/PLEDOI Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono 1.PENDAHULUAN Majelis hakim yang terhormat; Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan Serta peserta sidang yang kami muliakan, Selaku penasehat hukum terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi). Dari hati serta bathin yang paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada majelis h...

Otonimi daereah Penyebab rusaknya Moral

Tokoh-tokoh Islam yang pernah bersuara nyaring pada awalnya dalam hal bergulirnya otonomi daerah, kini perlu bertanggung jawab. Tampaknya dengan menghindari kekuatan sentral semacam Soeharto, di masa lalu, disuarakan lah otonomi daerah. Kenyataannya, setelah terlaksana, banyak tingkah pemda (pemerintah daerah) yang sangat menghamburkan dana, bahkan dalam rangka memberangus aqidah Ummat Islam. Ada yang membuat patung paling besar di Bali sesuai kehinduannya, sedangkan di Denpasar Ummat islam sekitar 30-an persen dari jumlah penduduk sama sekali tidak dibolehkan memiliki kuburan Muslim. Bahkan membuat mushalla baru pun tidak boleh, apalagi masjid. Jakarta tampaknya tutup mata. Padahal penerbangan Jakarta-Bali setiap akhir pekan yakni Jum’at sore sampai Senin pagi itu ibarat menjelang hari raya saja padatnya atau ramainya penumpang. Tetapi hal-hal yang memprihatinkan Ummat Islam seperti itu ya tidak pernah terlihat oleh mata mereka. Ada di mana-mana pemda yang menggalakkan kemusyrikan sam...

LAW OF ZAKAT IN INDONESIA (Law 38/1999) AND THE DEFFRENCES APPLYCAN OF ZAKAT IN SUDAN

A. ZAKAT Zakat is the amount of certain property that must be incurred by persons professing the religion of Islam and given to groups who deserve it (the poor, etc.) according to the conditions set by syarak. Zakat is the third pillar of the Pillars of Islam . Zakat literally means "grow", "developing", "purify", or "clean". While the terminology shariah , zakat refers to the activity giving away some wealth in the number and specific calculations for certain persons as defined. Zakat is one of the pillars of Islam , and became one of the principal elements for the establishment of Islamic law . Therefore the law of zakat is obligatory (Fardhu) on every Muslim who has fulfilled certain requirements. Zakat is included in the category of worship such as prayer , pilgrimage , and fasting that have been arranged in detail based on the Quran and Sunnah. Zakat is also a social charity and humanity that can develop in accordance with the development ...