Langsung ke konten utama

Conflick Social

Ra’d Muhammad Kosssah

20080610093

Solo - The case of the young warriors fight with village youth started in March and tried in District Court of Surakarta. The accused carries a penalty of 15 years in prison for murder.

First trial with the defendant, Abdul Saifullah alias Saiful ( he is a member of FPI ), attended by hundreds of mass. Including the Chairman FPI Solo, Khoirul Suparjo. They filled the courtroom is relatively narrow. Takbir and shouts of support to the defendant often shouted There were even shouting abuse prosecutors.

Saiful defendants charged with violence that resulted in loss of life of others. Mentioned on March 17, night, accused with six others who were tried in separate files, has been co-increasingly to violence against Heru Yulianto respectively by using an iron-like sword.

The case occurred when a mob came to the village Kusumodilagan, with reason to raid disobedience. Described in the indictment, after meeting with Heru aka Kipli, directly attacked the combined mass.

Events occur at the crossroads village Kusumodilagan, Solo. Heru eventually died from injuries sustained. Also Saiful with Agus defendant who is still at large, was also charged with the persecution of Muhammad Tri Joko Wahid until seriously wounded.

In the first indictment, Saiful considered in violation of Article 170 Article 338 subsidiary and more subsidiary of Article 351 of the Penal Code. As for the second indictment charged subsidiary violated Article 170 of the Penal Code Article 135. The trial will resume next week Tuesday to hear the defendant's demurrer from his lawyer.

The trial with six other defendants are still in progress. Sixth is Suparno, Hardiyanto, Paundra, Joko Samiono, Hendro and Heru Wibowo Suparno. They were charged with jointly violence against Heru Yulianto to death.

Mass of supporters of the defendants remained huddled filled the courtroom and outside the courtroom. They have continued to be in the courtroom, listening to the charges from outside the building or just gathered in the courtyard PN

Finally judge decison from jugde, Abdul Saifullah alias Saiful at fault position and he get punnished in jail during 5 years.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Nota Pembelaan/Pledoi

BROTHER KOSSAH ADVOCATES&LEGAL CONSULTAN NOTA PEMBELAAN/PLEDOI Perkara pidana no.14/pid-B/2009/PN.YK UNTUK DAN ATAS NAMA Budi Suwarsono 1.PENDAHULUAN Majelis hakim yang terhormat; Sdr.jaksa penuntut umum yang kami hormati;dan Serta peserta sidang yang kami muliakan, Selaku penasehat hukum terdakwa Vera maya arisanti dalam perkara ini,sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa,atas dengan rahmatnya dan berkahnyalah kita bersama yakni majelis hakim terhormat,jaksa penuntut umum,serta kami msing-masing telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,bukti,surat termasuk memeriksa terdakwa sendiri,sehingga pada hari ini tibalah giliran kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk membacakan dan menyampaikan Nota pembelaan(pledoi). Dari hati serta bathin yang paling dalam,sudah sepatutnya kami memberikan rasa hormat beserta penghargaan yang setinggi-tingginya disertai rasa tulus yang teramat sangat dalam kepada majelis h...

Brief History Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia Dalam Menyambut Pesta “Pesta Rakyat” Pada Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2017

by Raid Muhammad Kossah Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam mewujudkan suatu negara Domokrasi, dalam sejarahnya pelaksanaan pemilihan Umum sebagai salah satu wujud demokrasi telah mengalami perkembangan mulai dari tahun 1955 Pemilihan Umum pertama kali untuk memilih anggota legislatif dan berkembang hingga pada Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hingga sekarang. Dalam sejarahnya, Pemilihan Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki berbagai gejolak politik yang berdampak pada rezim pelaksaan pemilihan, perdebatan ini muncul disebabkan oleh Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, hingga pada tahun 2005 dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dibuah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan ke...

Kewenangan mencabut Perda, MA atau Mendagri? *Tinjuaun Yuridis berdasrkan UU Nomor 12/2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014

Indonesia kambali lagi dihadapkan pada subuah permasalahan hokum yang saya anggap sebagai sebuah permasalahan serius, dimana Kementerian Dalam Negeri membuat sebuah kebijakan yang sangat kontroversial dengan mencabut kurang lebih 3.143 Peraturan Daerah. Permasalahan yang dapat timbul dari kebijakan tersebut dapat mempengaruhi independensi dari Pemerintah Daerah serta mencederai kebijakan otonomi daerah, kecuali dalam mengelola selain dari batassan yang telah diberikan oleh undang-undang yaitu terkait bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. [1] Selain itu Permasalahan ketidak pastian hokum yang timbul adalah dampak dari tidak harmonisnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sehingga negara dihadapkan pada suatu kondisi ketidak pastian hokum. Jika ditinjau dari sisi hokum tata negara, seb...