Calon Tunggal dan Lawannya. Menjaga Asas Adil dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah oleh Raid Muhammad Kossah Penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (kepala daerah) telah mewelawati salah satu tahapan menegangkan bagi pasangan calon kepala dearah dan wakil kepala daerah, kenapa menegangkan? karena pada tahapan tersebut merupakan tahapan penentuan bagi pasangan calon kepala daerah untuk dapat menjadi peserta secara sah pada suatu pemilihan. Pada pemilihan kepala dearah, peserta pemilihan tidak hanya berasal dari unsur parti politik namun juga dapat diikuti oleh calon melalui jalur independent (perorangan) dengan mengikuti tatacara seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan terbukanya siapa saja yang dapat menjadi peserta pada pemilihan ternyata tidak menjamin pelaksanaan pemilihan kepala dae...