Sudah beberapa pekan masyarakat indonesia disajikan berita yang menampilkan dua institusi negara saling mengadu kekuatan yaitu istitusi Polri dan institusi KPK dimana dua lembaga ini memiliki kewenangan yang serupa, keduanya sama-sama berwenang dalam menegakan hukum dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan kasusnya pidana (Undang-Undangn Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. dan UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantarsan Tindak Pidana Korupsi.) Jika dipandang secara normatif maka tidaklah terdapat masalah dalam hal penegakan hukum, hal ini dikarenakan masing-masing institusi menjalakan fungsi yang diatur dalam undang-undang. sebelum membahas lebih jauh terkait permasalahan yang sedang hangat seperti yang diberitakan di Media, perlu untuk kita ketahui secara bersama tugas dan Wewenang antara Polri dan KPK lebih jauh sesuai dengan peraturan perUndangan-Undangan. 1. Tugas dan Wewenang Polri. Dalam penegakan hukum publik khususnya yang berkaitan dengan penanganan...