Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2012

Penerapan Hukum Diskrimintatif (Affirmative Actions) Dihadapkan Pada Asas Equality Before The Law *Pendapat Prof. Denny Dan Pak Janedjri M. Gaffar (Sekjen MK RI))

Hukum pada hakekat nya berisi tentang Hak dan Kewajiban, Hukum yang ditegakkan tiada lain untuk melindungi hak manusia yang telah di milikinya sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat ( fundamental Right ), hak untuk diperlalukan secara sama dihapan hukum ( equality before the law ) juga merupakan salah satu hak seseorang yang telah diterima secara universal sebagai salah satu prinsip utama suatu negara hukum. Profesor. Denny Indrayana dalam artikelnya yang berjudul Hukum Harus Diskriminatif, mengatakan bahwa memang terkadang Hukum harus bersifat Dismikrinatif untuk tercapainya suatu keadilan keadilan. Persamaan di hadapan hukum justru mensyaratkan perlakuan hukum yang berbeda kepada setiap orang, dalam situasi dan kondisi yang berbeda. Jelasnya, hukum tidak jarang harus diperlakukan berbeda, diberlakukan diskriminatif, justru agar hukum itu menjadi adil. Itulah yang dikenal dengan konsep diskriminasi positif ( affirmative actions ). Hukum yang berlaku sama bagi setiap orang,...