Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Kewenangan mencabut Perda, MA atau Mendagri? *Tinjuaun Yuridis berdasrkan UU Nomor 12/2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014

Indonesia kambali lagi dihadapkan pada subuah permasalahan hokum yang saya anggap sebagai sebuah permasalahan serius, dimana Kementerian Dalam Negeri membuat sebuah kebijakan yang sangat kontroversial dengan mencabut kurang lebih 3.143 Peraturan Daerah. Permasalahan yang dapat timbul dari kebijakan tersebut dapat mempengaruhi independensi dari Pemerintah Daerah serta mencederai kebijakan otonomi daerah, kecuali dalam mengelola selain dari batassan yang telah diberikan oleh undang-undang yaitu terkait bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. [1] Selain itu Permasalahan ketidak pastian hokum yang timbul adalah dampak dari tidak harmonisnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sehingga negara dihadapkan pada suatu kondisi ketidak pastian hokum. Jika ditinjau dari sisi hokum tata negara, seb...

Perppu Lagi

Fenomena kasus cangkul dan kasus pemerkosaan gadis berusia 14 tahun hingga meninggal menimbulkan kegeraman terhadap pelaku kekerasan yang menurut saya gila tingkat dewa, bentarrrr,,,,bentarrrr, ternyata kasusnya ada lagi didaerah bogor, seorang pelaku memperkosa anak balita berumur 2 tahun sebanyak dua kali hingga tewas, nah kalau ini menurut saya, pelakunya bukan manusia, tapi hewan berwujud manusia, tuntutan atas masyarakat agar mereka para pelaku dapat dihukum berat terjawab pada hari ini tanggal 25 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden kita dengan kewenangan atributifnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dalam konsiderannya Perppu ini lahir setelah meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dan hukuman  berupa sansksi pidana yang diberikan pada pelaku dianggap tidak memberikan efek jera da...

Brief History Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia Dalam Menyambut Pesta “Pesta Rakyat” Pada Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2017

by Raid Muhammad Kossah Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam mewujudkan suatu negara Domokrasi, dalam sejarahnya pelaksanaan pemilihan Umum sebagai salah satu wujud demokrasi telah mengalami perkembangan mulai dari tahun 1955 Pemilihan Umum pertama kali untuk memilih anggota legislatif dan berkembang hingga pada Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hingga sekarang. Dalam sejarahnya, Pemilihan Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki berbagai gejolak politik yang berdampak pada rezim pelaksaan pemilihan, perdebatan ini muncul disebabkan oleh Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, hingga pada tahun 2005 dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dibuah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan ke...