Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2011

Hukum warisan Adat

Hukum Adat sehubungan dengan warisan adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur proses abadi melewati material dan non-material properti dari generasi ke generasi. Aturan warisan dalam sistem adat tidak hanya tunduk pada pengaruh dari perubahan sosial di masyarakat dan perluasan ikatan keluarga dan pohon keluarga yang biasanya mencakup penurunan seiring pengaruh klan dan ikatan suku, tetapi juga pengaruh aturan warisan yang terkandung dalam sistem hukum asing. Aturan warisan sistem hukum asing yang masuk ke dalam sistem adat hukum adalah hasil dari koneksi eksternal tertentu dalam masyarakat adat untuk unsur-unsur di luar masyarakat adat, paling sering melalui agama. Sistem yang paling umum yang digunakan dalam Hukum Adat sehubungan dengan warisan adalah sistem bilateral. Sistem ini memberikan hak yang sama anak-anak untuk mewarisi dari kedua orang tuanya. Dalam kasus anak-anak angkat, mereka memiliki hak yang sama sebagai anak-anak yang sah sehubungan dengan prope...